Beli Tiket Pesawat Sekarang Dapat Diskon Pajak, Ini Syaratnya!

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah memberikan tambahan stimulus berupa diskon tiket pesawat untuk masyarakat, khususnya selama periode libur anak sekolah. Hanya saja ini berlaku dengan syarat tertentu.

Secara lengkap kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri eklas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.

Aturan tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku sejak 5 Juni 2025.

Pada pasal 2 ayat 3 dijelaskan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari penggantian.

Ayat selanjutnya menambahkan PPN yang ditanggung pemerintah adalah 6% (enam persen) dari penggantian.

Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.

Adapun waktu pelaksanaan dicantumkan pada pasal 3. Pembelian tiket bisa dimulai saat ini untuk periode penerbangan 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Secara spesifik pada pasal 6 dijelaskan jika diskon tidak berlaku bagi pembeli di luar periode yang telah ditentukan dan bukan merupakan penerbangan ekonomi.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Prabowo Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran, Bisnis Travel Untung?

Next Article Warga RI! Ini Daftar 'Kado Lebaran' dari Prabowo

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |