Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kali ini, petugas mengamankan 30 keping emas batangan seberat total 22,317 kilogram senilai sekitar Rp60 miliar yang hendak dibawa ke Hong Kong oleh dua warga negara (WN) Tiongkok.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Kedua pelaku berinisial ZC dan ZL diamankan saat akan menaiki penerbangan rute Jakarta-Hong Kong.
"Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).
Djaka menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil analisis intelijen Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) yang memetakan pola penyelundupan emas dari kasus-kasus sebelumnya. Dari hasil pendalaman tersebut, petugas menemukan indikasi keterkaitan sejumlah penumpang yang dicurigai membawa emas secara ilegal ke luar negeri.
Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan sejumlah pihak terkait di area keberangkatan internasional.
Hasilnya, petugas mengidentifikasi dua penumpang asal Tiongkok yang hendak terbang ke Hong Kong pada pukul 23.50 WIB.
Pada pemeriksaan pertama, petugas menemukan tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram dengan nilai sekitar Rp22,2 miliar yang dibawa oleh ZC. Emas tersebut disembunyikan di dalam pouch yang ditempatkan di koper kabin.
Dari hasil pengembangan, Bea Cukai menduga terdapat keterlibatan oknum petugas bandara dalam proses penyelundupan tersebut. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.
Petugas juga menduga serah terima emas dilakukan di area toilet bandara sebelum barang dimasukkan ke koper kabin yang dibawa pelaku.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial ZL kedapatan membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram dengan nilai sekitar Rp38 miliar. Berbeda dengan rekannya, ZL menggunakan modus body strapping atau menempelkan emas langsung pada tubuh untuk menghindari deteksi petugas.
Menurut Djaka, seluruh emas yang dibawa kedua pelaku tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun izin ekspor yang dipersyaratkan.
Yang menarik, penindakan dilakukan dalam hitungan menit sebelum pesawat lepas landas. ZC diamankan pada pukul 23.36 WIB dan ZL pada pukul 23.48 WIB, hanya sekitar 14 menit dan dua menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
"Para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya tersebut berhasil kami gagalkan," ujar Djaka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum petugas bandara masih terus didalami oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.
"Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas," kata Djaka.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai bersama Avsec juga menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas dengan total barang bukti mencapai 23,793 kilogram senilai sekitar Rp63 miliar.
Menurut Bea Cukai, para pelaku terus mengembangkan berbagai modus penyelundupan, mulai dari menyembunyikan emas di tubuh, pakaian yang dimodifikasi, tas kabin, hingga memanfaatkan akses jalur operasional bandara.
Karena itu, DJBC memastikan akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, analisis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menutup celah penyelundupan barang bernilai tinggi ke luar negeri.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

















































