Bareskrim Ungkap Hotel di Jakbar Jadi Sarang Narkoba, 14 Orang Ditangkap

1 week ago 10
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di tempat hiburan malam di Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 14 orang ditangkap polisi dan 3 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, pada Jumat (6/3), pihaknya mendapat info soal praktik peredaran narkoba yang sudah cukup lama di tempat hiburan malam di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar.

Tim gabungan dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury lalu menyelidiki info tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak terlibat peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Pada Jumat, 8 Mei 2026, Tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir ekstasi dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami), DEP alias Mami Dania alias Tania," kata Eko, Rabu (13/5/2026).

Pada Sabtu (9/5) pukul 00.15 WIB, tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate. Kepada petugas, Mami Dania mengaku mendapat narkoba tersebut dari MC berinisial TRE alias Dervin.

Sekitar pukul 00.45 WIB, polisi memeriksa room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan 5 pengunjung. Polisi menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate.

Polisi lalu memeriksa ruangan lain di hotel tersebut dan menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET. Dia mengaku menerima vape itu dari waiter hotel yang tak diketahui namanya.

Bareskrim membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di hotel di Jakbar. Sebanyak 14 orang ditangkap polisi dan 3 orang masuk DPO. (dok Ist)Bareskrim membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di hotel di Jakbar. Sebanyak 14 orang ditangkap polisi dan 3 orang masuk DPO. (dok Ist)

Pukul 02.46 WIB, polisi menangkap TRE alias Devin di ruang hotel tersebut pula. Dervin mengaku mendapatkan narkoba yang dijual Mami Dania dari Siti Dahlia alias Vonny, yang kemudian ditangkap bersama suaminya berinisial CDR di kawasan Kemayoran.

Vonny mengaku memerintahkan suaminya dan Yance, yang jadi buron, untuk mengambil narkotika dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut).

Di B Fashion Hotel, seseorang berinisial AFH mengaku menerima narkoba itu dari Irwansyah alias Jeje, yang dipenjara di Lapas Cipinang. Polisi mengembangkan kasus terhadap Irwansyah, yang akan melakukan transaksi pembelian vape etomidate dengan AFH sebanyak 100 buah.

Polisi lalu mendapat informasi dari Irwansyah alias Jeje bahwa vape itu akan diantar Esgianto alias Anto. Polisi menangkap Anto pukul 20.18 WIB dengan barang bukti narkotika jenis vape mengandung etomidate yang bertuliskan merek Yakuza sebanyak 100 buah di Jalan Otista Raya, Sasak Tinggi, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

AFH sudah 14 kali memesan narkoba ekstasi dan vape etomidate kepada Irwansyah. Dia menjual ekstasi dan vape itu di B Fashion Hotel.

Sebanyak 55 orang dibawa ke kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan 18 orang di antaranya positif narkoba.

"Terhadap 5 orang yang dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan 13 orang lainnya yang dinyatakan positif narkoba dilakukan proses asesmen melalui mekanisme Tim Assessment Terpadu (TAT) di BNN Pusat," katanya.

Sebanyak 14 orang ditetapkan tersangka dengan peran berbeda-beda:
1. Mami Dania (penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel)
2. AFH (pengunjung hotel)
3. RB (pengunjung hotel)
4. DM (pengunjung hotel)
5. WL (pengunjung hotel)
6. ET (pengunjung hotel)
7. TRD aliar Dervin (karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel)
8. Siti Dahlia alias Vonny (penyedia narkoba di hotel)
9. Canggi Dani Riyanto (kurir narkoba)
10. Esgianto alias Anto (kurir narkoba)
11. Irwansyah alias Jeje (penyedia narkoba, penghubung AFH dan Faisal)
12. Faisal (penyedia narkoba, penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric alias Paijo)
13. Yudith Eric alias Paijo (penyedia narkoba, penghubung Faisal dengan SAM)

Tiga DPO:
1. Yance (kurir narkoba)
2. Rais (penyedia narkoba di Kampung Bahari)
3. Sam (penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru)

Total 16 butir ekstasi dan 111 buah vape etomidate diamankan. Diperkirakan 127 jiwa terselamatkan dan nilainya jika dikonversi menjadi Rp 682 juta.

Diduga narkoba sudah diedarkan 12 tahun di Hotel B Fashion. Polisi masih mendalami kasus ini.

"Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun," katanya.

Diperkirakan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi telah dijual yang nilainya mencapai Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar. Dan Vape etomidate sebanyak 21.900 hingga 54.750 unit senilai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164 miliar.

"Tempat hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven yang secara administratif memiliki izin usaha resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkotika, sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak pengelola maupun pemilik usaha," katanya.

(jbr/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |