Jakarta -
Bareskrim Polri menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe, yang merupakan bos pabrik Whip-Pink di Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Andy dan Jasen dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
"Dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ucapnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain membenarkan bahwa Andy Hioe dan Jasen Hioe adalah pemilik pabrik Whip-Pink di Jakarta Pusat. Keduanya merupakan ayah dan anak.
"Benar, TKP-nya yang di Kemayoran," kata Zulkarnain.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas N20 whip pink di tiga lokasi berbeda di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah tabung Whip-Pink siap edar.
Eko mengatakan pengungkapan berawal dari maraknya penyalahgunaan peredaran gas N20 whip pink. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk.
"Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, Tim menuju lokasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko," kata Brigjen Eko Hadi, Rabu (15/4/2026).
Tim kemudian menggerebek ruko yang beralamat di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat dan mendapati seorang pria bernama Su (56) yang merupakan penjaga stok sekaligus pengirim barang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah gas N2O merek Whip-Pink berbagai varian dan ukuran.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Su, tim bergerak melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, RT 1/RW 6, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 4 orang laki-laki, yakni inisial ST, Sul, Sup, dan AS, yang merupakan karyawan yang memproduksi Whip-Pink.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke tabung kecil merek Whip-Pink ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram.
Brigjen Eko Hadi mengatakan bahwa produksi Whip-pink ilegal di bawah naungan PT SSS ini memiliki jaringan distribusi yang sangat luas. Terdapat 16 gudang yang tersebar di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok.
"Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2 hingga Rp 5 miliar," kata Brigjen Eko.
Simak juga Video 'Momen Polisi Gerebek Pabrik Whip-pink Ilegal Beromzet Miliaran':
(ond/mea)
















































