Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meninjau langsung aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Langkah ini dilakukan guna mengklarifikasi informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
"Telah dilaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Brigjen Irhamni melalui keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Irhamni mengatakan pihaknya meminta keterangan dari pihak perusahaan, pemerintah kabupaten, dinas lingkungan hidup, perangkat desa, hingga pengecekan langsung ke lapangan. Namun tidak ditemukan adanya praktik pertambangan yang melanggar regulasi.
"Dari hasil verifikasi lapangan, tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP maupun kegiatan produksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Irhamni menjelaskan aktivitas yang sebelumnya dipersoalkan ternyata merupakan kegiatan atas permintaan masyarakat. Berdasarkan keterangan masyarakat, lanjut dia, kegiatan tersebut dilakukan untuk memudahkan akses menuju pelabuhan masyarakat.
"Kegiatan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara masih berada dalam wilayah IUP yang sah, sedangkan sebagian kegiatan yang dipersoalkan merupakan bentuk bantuan perusahaan kepada masyarakat atas permintaan warga setempat," terangnya.
Meski tidak ditemukan pelanggaran regulasi, Bareskrim tetap mengambil langkah antisipatif. Untuk sementara waktu, lokasi yang sempat diberitakan viral tersebut ditetapkan dalam status quo atau tidak boleh ada aktivitas apa pun.
"Apabila pihak perusahaan akan melakukan aktivitas di lokasi tersebut, harus melakukan relokasi terhadap perumahan warga yang ada di sekitar lokasi tersebut," imbuh Irhamni.
Lihat juga Video: Kejagung Sudah Periksa Eks Bupati Konawe Utara soal Izin Tambang
(ond/azh)















































