Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ekstasi Rp 207 miliar yang ditemukan di Tol Lampung. Setelah menangkap dua orang kurir dan pengendali, Bareskrim kini tengah memburu sosok 'Bos Him', pemilik 207.529 butir ekstasi tersebut.
"Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk menangkap empat DPO yang telah teridentifikasi, termasuk Deni alias Masden, Farid, Rezeki, dan Bos Him, yang berperan sebagai pemilik barang. Kami juga sedang mencari keberadaan mobil Daihatsu Terios yang digunakan sebagai sarana pengangkut," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Sebelumnya, tim gabungan Subdit IV Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen, Kombes Awaludin Amin, dan Kombes Zulkarnain Harahap telah menangkap empat tersangka dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka adalah M Raffi, yang ditangkap pada 30 November 2025; Edy Syahputra (34) dan M Khairul Rizal alias Baim (30), yang ditangkap pada 1 Desember 2025; serta Arthur, yang ditangkap pada 7 Desember 2025.
Penangkapan para tersangka ini sekaligus mengungkap rantai komando yang terorganisasi dalam pengiriman ekstasi dari Aceh ke Palembang, yang melibatkan upah hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap peran 'Bos Him' dengan jaringan tersebut. "Bos Him ini adalah pemilik barang, dia juga mentransfer uang Rp 300 juta kepada kurir," kata Eko.
Berikut alur pengantaran ekstasi tersebut:
15 November 2025
Tersangka M Khairul Rizal alias Baim dihubungi oleh DPO Rezeki dan Bos Him (pemilik barang) untuk mencari kurir pengantar ekstasi ke Palembang.
Baim kemudian merekrut Edy Syahputra, Farid (DPO), dan Deni alias Masden (DPO) di Lhokseumawe, Aceh.
16-17 November 2025
Ekstasi (dalam 6 jeriken) dimuat ke mobil sewaan jenis Terios Hitam dan diberangkatkan dari Lhokseumawe menuju Palembang.
18 November 2025
Tim transporter darat (kurir) melewati Pekanbaru, dan dijanjikan upah total Rp 400 juta.
19 November 2025
Ekstasi berhasil diterima di Hotel Aryaduta Palembang, lalu tim kurir kembali ke Aceh, kecuali Edy Syahputra yang singgah di Medan.
22 November 2025
Bos Him mentransfer upah sebesar Rp 300 juta ke rekening yang diberikan oleh M Khairul Rizal.
24 November 2025
M Khairul Rizal membagi upah tersebut kepada tim, termasuk dirinya sendiri (Rp 100 juta), Edy Syahputra (Rp 60 juta), dan sisanya untuk kurir lain serta operasional.
(mea/dhn)


















































