Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara dugaan pembalakan liar di Aceh yang memicu banjir dan longsor. Selain itu, polisi mengusut dugaan pelanggaran lingkungan hidup di provinsi tersebut.
"Ya, betul (tujuh laporan polisi telah naik sidik)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Pengusutan ini merupakan tindak lanjut dari bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu, yang menyisakan tumpukan kayu dan lumpur pada sejumlah desa di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada tujuh laporan polisi yang saat ini telah berstatus penyidikan atas dugaan pidana lingkungan di Aceh. Tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan empat kasus dugaan pembalakan liar.
Diberitakan sebelumnya, Irhamni mengungkap ada aktivitas pembalakan hutan di hulu Sungai Tamiang, Aceh. Selain itu, pihaknya mendapati informasi terkait pembukaan lahan di kawasan itu.
"Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," kata Irhamni, Senin (8/12).
Dia menyebutkan penebangan pohon sengaja dilakukan untuk kemudian dihanyutkan saat air sungai sedang pasang. Sedangkan pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir.
"Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," jelas Irhamni.
Irhamni mengungkap penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang mayoritas tidak berizin. Adapun kayu yang ditebang juga bukan jenis kayu keras.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait ada tidaknya aktivitas ilegal. "Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," pungkasnya.
(rdp/rdp)

















































