Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Jaksel, Supervisor-Waiters Ditangkap

2 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi menetapkan lima orang dengan peran berbeda sebagai tersangka.

"Bareskrim Polri mendapaf informasi adanya peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Tim gabungan yang dimpimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan untuk membongkar praktik ilegal tersebut. Hasilnya mengarah pada tempat hiburan malam di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan narkotika melalui seorang pelayan bernama Rizky Fridayanti alias Kiki pada Senin (16/3).

"Awalnya Kiki berkata tidak tahu dan langsung menemui captain Memo alias Sean," ujar Eko.

Sean meneruskan informasi tersebut kepada supervisor Rully Endrae. Rully kemudian menghubungi penyedia narkotika, Farid Ridwan. Tak lama kemudian, Ridwan datang ke Room S.707 dengan membawa sejumlah narkotika. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan Ridwan di ruangan tersebut.

Dari tangan Ridwan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi warna pink yang dikemas dalam plastik klip serta dua pods yang diduga berisi cairan etomidate. Dalam interogasi, Ridwan mengaku mendapatkan barang tersebut dari Erwin Septian alias Ewing. Dia juga menyebut bahwa Ewing yang mengajaknya bekerja untuk mengedarkan narkotika di klub malam tersebut.

Barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan 'Koko'. Ridwan mengungkapkan, setiap kali menerima pasokan narkotika, dirinya dan Ewing membagi barang tersebut untuk disimpan di brankas masing-masing.

Narkotika kemudian diedarkan kepada pengunjung klub, sementara hasil penjualan disimpan kembali di brankas. Polisi juga memeriksa Rully Endrae yang berperan sebagai supervisor. Dia diketahui merupakan orang memproses pesanan narkotika setelah mendapat persetujuan dari Yaser.

Pengembangan kasus dilanjutkan dengan penggeledahan di seluruh area kelab, termasuk sejumlah ruangan, kantor di lantai bawah, hingga dapur di ruang biliar. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti narkotika.

Di Room S.202 dan S.209, polisi menemukan sisa serbuk ketamin beserta alat hisap berupa sedotan. Sementara di Room W.01 ditemukan balon bekas yang digunakan untuk menghirup gas nitrous oxide (whip pink).

"Berdasarkan interogasi Ridwan, ketamin yang didapat berasal darinya," ungkap Eko.

Selain itu, dari dapur ditemukan sembilan tabung gas whip pink, dua keranjang pengikat balon, serta satu keranjang berisi balon. Polisi juga menemukan dua brankas di kantor yang digunakan untuk menyimpan narkotika dan uang hasil penjualan.

Tim kemudian melakukan analisis teknologi informasi untuk melacak keberadaan Ewing. Pada Selasa (17/3) malam Ewing berhasil ditangkap di sebuah rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi.

Dari hasil interogasi awal, Ewing mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial Koko. "Ridwan dan Ewing diberi upah oleh 'Koko' sebesar Rp 15 juta rupiah," tutur Eko.

Polisi mengamankan lima orang tersangka dalam pengungkapan ini. Para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Kelima tersangka yakni:

1. Farid Ridwan (38), selaku penyedia dan pengedar narkotika;
2. Rully Endrae (41), selaku supervisior yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan di assement oleh Yaser;
3. Memo Hasian Nababan alias Sean (27), selaku captain yang memanggil Supervisior untuk assement tamu yang memesan narkoba;
4. Rizky Fridayanti alias Kiki (23), selaku waiters yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika;
5. Erwin Septian alias Ewing (36), selaku bandar atau apoteker atau penyedia narkoba.

(ond/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |