Baleg Setujui RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Besok

4 hours ago 1
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR RI. RUU ini akan dibawa ke paripurna besok.

Mulanya delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan terkait RUU PPRT tersebut. Seluruh fraksi sepakat RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan hasil harmonisasi RUU tentang Hak Cipta dapat diproses sesuai perundang-undangan?" kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Baleg menyepakati hal itu. Adapun dalam drafnya DPR mengusulkan pekerja rumah tangga (PRT) nantinya mendapat hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung.

"Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT," tambahnya.

Dibacakan Waka Ketua Baleg DPR Martin Manurung, berikut subtansi penyusunan RUU PPRT yang disetujui Baleg DPR RI:

1. Pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya diberlakukan kepada PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui perusahaan penempatan PRT atau P3RT.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun daring. Ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara pemberi kerja dengan P3RT.

8. P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.

10. Mediator dapat mengeluarkan keputusan terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT yang bersifat final dan mengikat.

11. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengatakan RUU PPRT hingga RUU Hak Cipta dibawa ke paripurna besok. Kedua RUU tersebut akan disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Barusan kami habis rapat di Badan Legislasi dan sebentar lagi akan mengadakan rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah. Yang pada paripurna besok, DPR akan mengesahkan di paripurna yaitu, satu, PPRT menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi undang-undang," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

(dwr/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |