Bak Berlapis Emas, Ini 'Kursi Firaun' Rp 43 Juta yang Dilelang Kejagung

1 week ago 5
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang replika kursi Firaun dari Mesir dalam acara Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026. Kursi tersebut merupakan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (18/5/2026), replika kursi Firaun itu tampak berwarna warna kuning keemasan. Tampak ukiran khas Mesir yang menyerupai relief pada makam Firaun.

Ada juga ukiran mirip kepala singa di bagian lengan kursi tersebut. Ada sepasang kursi yang dipajang di area pameran.

Berdasarkan informasi dari panitia, hanya satu unit kursi yang akan dilelang ke publik pada BPA Fair kali ini. Tidak ada informasi spesifik terkait bahan kursi tersebut.

Dalam informasi lelang BPA Fair, replika kursi Firaun itu dilelang dengan harga Rp 43.917.000. Uang jaminan yang harus disetorkan peserta lelang sebesar Rp 10 juta.

Replika kursi Firaun yang dilelang Kejagung (Rumondang/detikcom)Replika kursi Firaun yang dilelang Kejagung (Rumondang/detikcom)

Masa lelang kendaraan tersebut dimulai sejak 12 Mei 2026 dan akan berakhir pada 21 Mei 2026. Sedangkan batas akhir penyetoran uang jaminan jatuh pada hari ini, Senin, 18 Mei 2026.

Nilai jual tersebut ditentukan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL), bukan ditentukan secara sepihak oleh pihak BPA. Selain replika patung kursi ini, Kejagung juga merampas aset lain milik Jimmy Sutopo. Mayoritas asetnya merupakan barang seni, seperti lukisan emas, alat musik, hingga patung.

"Penyajian pelelangan pun kami desain sedemikian rupa sehingga barang-barang ini bukan hanya dipandang sebagai benda biasa, tapi sebagai sebuah karya seni," ujar Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan.

Replika kursi Firaun yang dilelang Kejagung (Rumondang/detikcom)Replika kursi Firaun yang dilelang Kejagung (Rumondang/detikcom)

Kuntadi menjelaskan barang yang dilelang dalam BPA Fair 2026, termasuk replika kursi ini, telah melalui proses penilaian profesional. Dia menjamin masyarakat yang memenangi lelang akan mendapatkan kepastian hukum atas aset tersebut.

"Membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya. Ada kepastian bagi masyarakat bahwa membeli barang kami itu sama artinya dengan membantu negara," ujar Kuntadi.

Proses lelang BPA Fair 2026 berlangsung mulai 18-21 Mei 2026. Masyarakat dapat memantau proses lelang melalui situs resmi BPA Fair atau datang ke Kantor BPA Kejaksaan RI di Jalan Kebagusan Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saksikan Live DetikSore :

Lihat juga Video 'Bareskrim Akan Tindak Tegas Jika Terbukti Ada Jual-Beli Kursi SPMB':

(ond/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |