Jakarta -
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol dua periode. Bahlil menilai usulan itu biasa lantaran Golkar setiap kali melaksanakan musyawarah nasional (munas) melahirkan ketum baru.
"Menyangkut dengan ketum partai, saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda. Nah, bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap munas ada ketua umumnya baru. Jadi biasa saja di Golkar," kata Bahlil usai pelaksanaan Paskah Partai Golkar, Tennis Indoor Senayan, GBK, Jakarta, Jumat (24/4/2026) malam.
Bahlil menyebut tak jarang ketum di Golkar hanya mencapai satu periode. Menurutnya, jika ketum Golkar mencapai dua periode atau lebih, mungkin bisa sebagai prestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditentukan dua, malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Iya kan? Satu kan? Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam," ucap Bahlil.
"Jadi bagi kami Golkar, ya demokrasi di Golkar itu bukan demokrasi yang ala-ala seperti yang lain ya. Kami terbuka kok ya," sambungnya.
Ia lantas menanggapi apakah usulan tersebut berpeluang untuk diatur dalam undang-undang. Bahlil mengatakan hal tersebut sesuai dengan keputusan partai, ia menilai lebih baik tak dibuat seragam.
"Saya pikir begini ya, itu masing-masing punya mekanisme, punya anggaran dasar. Anggaran dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau Kongres. Itulah kuorum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat juga seragam. Saya pikir begitu ya. Tapi apapun aspirasinya boleh juga, nggak ada masalah ya," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4).
(dwr/fas)


















































