Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak kepolisian baru saja mengumumkan modus penipuan baru yang menggunakan link seolah website e-Tilang asli dari Kejaksaan Agung. Ternyata situs e-Tilang memiliki dua jenis dari kepolisian dan Kejaksaan.
Perbedaan keduanya adalah e-Tilang Polri adalah pencatatan pelanggaran lalu lintas dan pembayaran titipan denda sebelum sidang di pengadilan. Situs resminya berada di https://etilang.polri.go.id.
Sementara e-Tilang Kejaksaan adalah penanganan pembayaran denda pelanggaran setelah putusan sidang berlangsung. Alamat situsnya berada di https://tilang.kejaksaan.go.id.
Untuk alurnya, masyarakat yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan notifikasi dari e-Tilang Polri. SMS yang dikirimkan juga bukan dari nomor pribadi namun menggunakan akun resmi.
"Masyarakat akan mendapatkan notifikasi berupa SMS, ini dikirimkan bukan menggunakan nomor pribadi tapi menggunakan akun resmi e-Tilang Polri. Ketika masyarakat mendapatkan SMS ini dari nomor pribadi itu dipastikan tidak benar," jelas Randy dari Korlantas Polri.
Setelah mendapatkan notifikasi, masyarakat perlu melakukan konfirmasi. Setelah itu akan dikirimkan surat tilang ke alamat kendaraan yang tercapture pelanggaran lalu lintas dan kode BRIVA.
Namun jika masyarakat mengabaikan pemberitahuan atau tidak mengonfirmasi tilang, maka akan dilanjutkan dengan proses sidang. Baru dari sini, data dikirimkan kepada kejaksaan.
Terkait kasus ini yang mengaku dari pihak Kejaksaan, dia menegaskan e-tilang Kejaksaan baru akan dikeluarkan jika masyarakat tidak melakukan konfirmasi dari notifikasi sebelumnya.
"Apabila masyarakat menerima SMS terkait dengan pemberitahuan tilang dari kejaksaan, dipastikan sebelum menerima SMS pemberitahuan dari Kejaksaan pastinya sudah menerima duluan SMS pemberitahuan tilang dari akun resmi Polri," jelasnya.
"Karena tidak mungkin tidak ada notifikasi dari kita ataupun penindakan pelanggaran dari Polri tahu-tahu mendapatkan SMS terkait tilang elektronik dari Kejaksaan," dia menambahkan.
Polri membongkar kasus penipuan eTilang setelah mendapatkan laporan melalui Kejaksaan Agung tentang 11 link phishing. Semua tautan itu mirip websitre resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung Indonesia.
"Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari lima nomor handphone ini, yang nantinya akan berkembang menjadi beberapa nomor handphone," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, Rabu (25/2/2026).
Kasus serupa juga ditemukan di wilayah Polda Sulawesi Tengah. Kronologinya juga hampir sama, korban akan menerima SMS dari nomor tidak dikenal berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan sebuah link.
Namun saat diklik, link tersebut akan membawa korban ke situs e-tilang palsu yang sangat mirip aslinya. Karena berhasil diyakini, korban akan memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya sehingga dilakukan transaksi debet ilegal senilai 2.200 riyal atau Rp 8,8 juta.
(dem/dem)
Addsource on Google


















































