Aturan Penyeberangan Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Ketentuannya

2 hours ago 3

Jakarta -

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan penyeberangan selama periode mudik Lebaran 2026. Pengaturan ini dilakukan untuk mengendalikan arus kendaraan dan penumpang di sejumlah pelabuhan utama, terutama pada lintasan yang diperkirakan mengalami lonjakan mobilitas masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa mudik Lebaran 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Penyeberangan Mudik Tujuan Sumatra

Merujuk SKB tersebut, pengaturan arus mudik menuju Sumatra berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Pembagian layanan penyeberangan dilakukan di beberapa pelabuhan sebagai berikut:

1. Pelabuhan Penyeberangan Merak
- Penumpang pejalan kaki
- Kendaraan golongan IVA, IVB, VA, dan VIA

2. Pelabuhan Ciwandan
- Kendaraan golongan I, II, III
- Kendaraan golongan VB dan VIB

3. Pelabuhan BBJ Bojonegara
- Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX

Pengaturan ini dilakukan untuk membagi kepadatan kendaraan agar tidak menumpuk di satu pelabuhan.

Aturan Penyeberangan Arus Balik Tujuan Jawa

Pengaturan arus balik dari Sumatra menuju Jawa diberlakukan pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Berikut pembagian layanan penyeberangannya:

1. Pelabuhan Penyeberangan Merak
- Penumpang pejalan kaki
- Kendaraan golongan I, II, III
- Kendaraan golongan IVA dan IVB
- Kendaraan golongan VA dan VIA

2. Pelabuhan BBJ Bojonegara
- Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX

Aturan Penyeberangan Lintas Jawa-Bali

Pengaturan penyeberangan lintas Jawa-Bali berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, pembagian kendaraan dilakukan sebagai berikut:

Tujuan Bali (Pelabuhan Ketapang)
- Diprioritaskan untuk sepeda motor
- Mobil penumpang
- Bus

Mobil barang diarahkan ke Dermaga LCM dan Dermaga Bulusan. Sementara truk besar tujuan Nusa Tenggara Barat diarahkan melalui lintas penyeberangan Jangkar-Lembar serta trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas.

Tujuan Jawa (Pelabuhan Gilimanuk)
- Diprioritaskan untuk sepeda motor
- Mobil penumpang
- Bus

Kendaraan barang tidak menjadi prioritas dan akan diberlakukan pembatasan pengangkutan.

Selain itu, operasional penyeberangan akan ditutup sementara saat Hari Raya Nyepi pada 18-20 Maret 2026. Penutupan dimulai di Pelabuhan Ketapang pada 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB dan di Pelabuhan Gilimanuk pada 19 Maret 2026 pukul 05.00 WITA.

Wajib Reservasi Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan

Dalam ketentuan yang sama, pengguna jasa penyeberangan diwajibkan melakukan reservasi tiket secara mandiri melalui aplikasi Ferizy sebelum tiba di pelabuhan.

Pengguna jasa juga diminta memastikan tiket sudah dimiliki sebelum memasuki area buffer zone atau delaying system. Radius pembatasan di sekitar pelabuhan diatur sebagai berikut:

Lintas Jawa-Sumatra
- Pelabuhan Merak: radius 4,71 km dari titik tengah pelabuhan (acuan Hotel Pesona Merak)
- Pelabuhan Bakauheni: radius 4,24 km (acuan Balai Karantina Pertanian)

Lintas Jawa-Bali
- Pelabuhan Ketapang: radius 2,65 km (acuan Terminal Sri Tanjung)
- Pelabuhan Gilimanuk: radius 2 km (acuan Terminal Kargo)

Dengan adanya pengaturan ini, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik melalui jalur penyeberangan diharapkan mempersiapkan perjalanan lebih awal serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan selama masa mudik Lebaran 2026.

(wia/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |