Apresiasi Aspirasi Masyarakat, Kakorlantas Evaluasi Penggunaan Sirene Rotator

5 hours ago 1

Jakarta -

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengaku telah mengetahui perihal gerakan penolakan masyarakat soal penggunaan strobo dan sirene di mobil pejabat. Kakorlantas mengatakan pihaknya merespons positif aspirasi masyarakat dan sedang mengevaluasi penggunaan sirine dan rotator.

"Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Irjen Agus mengatakan, dirinya selaku Kakorlantas telah menghentikan sementara pengawalan yang menggunakan sirine rotator sembari proses evaluasi yang komperhensif dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu. Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas sedang) padat. Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk 'tot tot' (red: bunyi sirine rotator)," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Irjen Agus berterima kasih atas aspirasi publik. Dia memastikan akan selalu mendengar apa yang disampaikan masyarakat.

"Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai 'tot tot' lagi lah," tutur dia.

"Sudah-sudah (dimonitor aspirasinya). Kita selalu seperti generasi Z, ikut (pemberitaan) di media terus," katanya.

Diketahui Korlantas Polri memang tengah menyusun ulang aturan penggunaan rotator dan sirene. Sebab, tidak jarang ditemukan penyalahgunaan pada kendaraan yang tak seharusnya.

Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene

Jika berbicara soal regulasi, sejatinya sudah tertulis dalam undang-undang siapa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan kendaraan pribadi dengan pelat hitam diperbolehkan memenuhi syarat tersebut, termasuk pengguna sepeda motor.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(jbr/hri)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |