Jakarta -
Pimpinan DPR RI merespons soal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan TNI-Polri dalam pengawasan aktivitas wajib pajak. Ketua DPR Puan Maharani meminta jangan sampai hal itu nantinya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
"Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan juga akan meminta komisi terkait untuk mendalami hal ini lebih lanjut. Hal itu agar masyarakat tetap percaya untuk membayarkan pajaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun sekarang dilakukan hal tersebut jadi ini memang nanti komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta nantinya pelibatan aparat ini jangan ada kesan menakut-nakuti. Ia menekankan jangan sampai wajib pajak merasa diteror.
"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan.
Aturan aparat ikut mengawasi pajak ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, terdapat dua cara pengumpulan data ekonomi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni metode ini pengumpulan lapangan dan nonlapangan.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, Senin (20/7/2026), dikutip dari detikFinance.
Dalam hal unsur pengumpulan data di lapangan inilah unsur TNI dan Polri terlibat. Secara khusus mereka yang ikut dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Secara spesifik, kedua unsur tadi bertugas melakukan kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.
(ial/eva)
















































