Apakah Pekerja Probation Bisa Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

6 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pekerja yang masih dalam masa percobaan (probation) tetap bisa mendapatkan THR, selama masa kerjanya sudah lebih dari satu bulan. Berikut penjelasannya.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, masa percobaan (probation) hanya dapat disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/Tetap), dalam jangka waktu paling lama tiga bulan. Pekerja/buruh yang masih dalam probation, asalkan sudah lebih dari satu bulan, berhak mendapat THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya.

Ini cara penghitungan THR proporsional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Cara Hitung THR Lebaran 2026 Pegawai Swasta/Buruh

Begini cara menghitung besaran THR Lebaran 2026 untuk pekerja/buruh berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
    - Contoh: Bekerja selama dua tahun dengan gaji Rp 6 juta, maka akan menerima THR sebesar Rp 6 juta.
  • Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
    masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
    - Contoh: Bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp 5 juta, maka akan menerima THR sebesar (6/12 x 5 juta = Rp 2,5 juta).

Ketentuan Lainnya

  • Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
    a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
    b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  • Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, tersebut.

Lihat juga Video: Kesalahan Umum Saat Mendapat THR dan Strategi Mengatasinya

(kny/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |