Jakarta -
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan korupsi sebagai ancaman nyata dalam pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, korupsi juga menghambat pemenuhan pelayanan dasar seperti pendidikan hingga kesehatan.
Hal ini disampaikan Amir dalam acara peluncuran Hasil Kajian Komnas HAM tentang Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM, Selasa (21/7/2026). Dia menegaskan korupsi sebagai ancaman serius.
"Tindak pidana korupsi menjadi salah satu ancaman nyata dalam pemenuhan dan pelindungan HAM," kata Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang memunculkan korban. Hak warga dalam hal ini sudah terlanggar.
"Semua pihak harus mulai menyadari bahwa saat terjadi tipikor hak warga negara berarti sudah terlanggar. Tipikor merugikan keuangan negara untuk memenuhi dan melindungi hak-hak warga negara," jelas Amir.
Amir juga menyoroti belum populernya pembicaraan mengenai keterkaitan dampak korupsi dengan pemenuhan HAM.
"Hampir 20 tahun kita sibuk membicarakan tipikor dari sisi pidana tetapi belum masuk ke ranah hak asasi manusia. Lantas selanjutnya bagaimana pemerintah memiliki perspektif itu? Kalau kita tidak menyadari problem dari korupsi sejauh itu maka kita hanya berhenti di situ," katanya.
Korupsi, menurut Amir merupakan tindakan yang mampu melumpuhkan kemampuan negara untuk memenuhi hak asasi manusia.
"Kajian Komnas HAM menjadi penting karena tidak hanya bicara korupsi dari sisi pidana. Namun menempatkan tindak korupsi yang mampu melumpuhkan kemampuan negara dalam memenuhi hak asasi manusia," ucapnya.
Amir menilai korupsi sebagai ancaman serius bagi HAM. Oleh karena itu, perlu ada aspek HAM sebagai pemberat.
"Ke depannya, apakah dampak terhadap hak asasi manusia bisa menjadi pemberat? Agar bagi yang akan melakukan korupsi berpikir dua kali. Mereka adalah ancaman utama pada hak asasi manusia," ujar Amir.
Dia berbagai pihak memberikan perhatian yang serius terhadap dampak korupsi. Ia juga menekankan pentingnya meletakkan HAM menjadi pijakan dan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Mudah-mudahan banyak pihak, seperti KPK, Kejaksaan, Polri dan lembaga lain mulai merumuskan masalah ini sehingga HAM bukan prinsip pinggiran. Namun menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan," tegasnya.
(rdp/imk)
















































