Ancaman Pidana di Balik Longsoran Sampah di Bantargebang

5 hours ago 1
Jakarta -

Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat yang longsor berujung petaka. Kini, ada ancaman pidana menanti pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden terjadi secara tiba-tiba, sampah runtuh dan menimbun warung hingga beberapa truk sampah.

"Saksi mendengar teriakan warga mengenai adanya longsor, kemudian melihat gunungan sampah tiba-tiba runtuh menutup jalan serta menimpa warung dan beberapa truk sampah," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo, dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi longsor sampah Bantargebang ini tersebar cepat melalui grup komunikasi keamanan TPST sehingga petugas segera menuju lokasi. Pihak kepolisian dari Polsek Bantargebang bergegas ke lokasi setelah menerima informasi tersebut.

Rangkaian proses pencairan dilakukan. Tujuh orang ditemukan dalam kondisi tewas, sementara enam orang lainnya selamat.

Ada Ancaman Pidana

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya tengah mengusut unsur pidana terkait peristiwa ini. Hanif menyebut harus ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden maut tersebut.

"Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," kata Hanif kepada wartawan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Hanif mengatakan proses penyidikan terus dilakukan. Dia menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggungjawab atas kasus itu.

"Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," jelasnya.

Hanif mengatakan, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2008 proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. Dia menyebut akan menyelidiki unsur kelalaian open dumping itu, termasuk mencari tahu semua pihak yang terlibat.

"Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut. Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir," tuturnya.

"Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," imbuhnya.

Soroti Masalah Overloaded Sampah

Hanif juga menyoroti kondisi overloaded sampah di TPST Bantargebang yang membahayakan para pekerja. Di sisi lain, Hanif menyebut ada pelanggaran dari pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

"Dari sisi lingkungan, juga sudah kita identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini yang akan terus kita teliti. Ini segera harus kita secara gradual kita harus segera alihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang," kata Hanif.

Dia menegaskan tak segan-segan akan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar dalam pengelolaan sampah. Dia meminta semua pihak untuk patuh terhadap aturan yang ada.

"Karut-marut ini wajib segera kita akhiri. Momen yang sangat penting ada dukungan yang sangat strategis dari pimpinan tertinggi kita, Bapak Presiden, untuk kita segera mengakhiri sampah di tahun 2029 menjadi harus menjadi titik belok kita, titik balik kita dalam pengelolaan sampah dengan target yang terukur," pungkasnya.

Gunung Es Masalah Sampah

Dia mengatakan bahwa ini merupakan gunung es masalah di Bantargebang. Dia akan memeriksa pejabat sebelumnya juga.

"Jadi kejadian ini (longsor) 'gunung es'-nya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," kata Hanif.

Hanif menyoroti kondisi sampah di TPST Bantargebang yang membahayakan para pekerja. Hanif menyebut ada pelanggaran dari pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

"Dari sisi lingkungan, juga sudah kita identifikasikan bahwa timbulnya kandungan-kandungan logam berat pada sungai-sungai, sumur-sumur masyarakat di sekitar Bantargebang. Ini yang akan terus kita teliti. Ini segera harus kita secara gradual kita harus segera alihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantargebang," kata Hanif.

Hanif mengatakan ada 80 juta ton sampah yang menumpuk di TPST Bantargebang. Hanif menyebut kondisi memprihatinkan Bantargebang itu berbahaya bagi warga sekitar.

"Berdasarkan catatan kami, maka terdapat lebih dari 80 juta ton sampah tertumpuk di TPST Bantar Gebang. Dengan tinggi berdasarkan data kami, maka tinggi daerah yang tidak aktif mencapai 50 meter, kemudian tinggi aktif dari tumpukan sampah mencapai 73 meter," ucapnya.

Hanif menyebut Jakarta masih berstatus kota kotor. Dia mengatakan pemerintah daerah perlu berbenah untuk mengatasi persoalan sampah tersebut.

"DKJ sampai hari ini statusnya masih dalam status kota kotor. Kota kotor untuk keenam wilayah administrasinya, baik itu di Jakarta Pusat sampai di Jakarta Kepulauan, semuanya masuk dalam kategori kota kotor," tuturnya.

DPRD Jakarta Bentuk Pansus

DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pegelolaan Sampah buntut tragedi longsor di TPST Bantargebang. Pansus ini sekaligus untuk evaluasi kebijakan hingga sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

"Kami di DPRD DKI Jakarta telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah Jakarta, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, sistem, serta arah pengelolaan sampah ibu kota," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Arief menyebut pembentukan Pansus ini di antaranya untuk mengaudit sistem pengelolaan sampah Jakarta secara menyeluruh. Kemudian Pansus ini akan mengkaji ulang ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang.

"Mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah modern, memastikan perlindungan keselamatan bagi pekerja, pemulung, dan masyarakat sekitar, menyusun roadmap pengurangan sampah dari hulu hingga hilir," jelasnya.

(rdp/rdp)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |