Polisi menepis kabar bahwa permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dikabulkan karena alasan sebagai tulang punggung keluarga. Polisi menegaskan penangguhan diberikan karena alasan kesehatan yang didukung rekam medis.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, penahanan tersangka merupakan kewenangan yang diatur undang-undang, bukan kewajiban mutlak penyidik.
"Jadi gini, penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP, ya, nah dengan pertimbangan penyidik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jauhari mengatakan, selama proses penanganan perkara, Bahar bin Smith bersikap kooperatif. Selain itu, kondisi kesehatannya menjadi faktor utama yang dipertimbangkan penyidik dalam mengabulkan permohonan penangguhan. Ia menambahkan penangguhan juga diberikan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
"Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," terang Jauhari.
"Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.
Di sisi lain, Jauhari memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Berkas kasus Bahar bin Smith dan tiga tersangka lain pun akan segera dilengkapi agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya," imbuh dia.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyampaikan, untuk ketiga tersangka lainnya juga dilakukan penangguhan penahan.
"Kalau enggak salah itu ada penangguhan ya. Nanti kami coba dalami," tutur Budi.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith dan tiga tersangka lain terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida. Peristiwa itu terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh pada September 2025, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Bahar bin Smith menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Bahar juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada GP Ansor, organisasi tempat korban bernaung. Ia berharap hubungan antarsesama muslim tetap terjaga.
"Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui, dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida," kata Bahar dalam pernyataan lewat video yang diterima wartawan, Rabu (11/2).
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah," sambungnya.
Lihat juga Video 'Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Penganiayaan':
(kuf/eva)

















































