Jakarta -
KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo (APA), pekan lalu terkait kasus korupsi sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado. KPK menyampaikan alasan mengapa pemeriksaan itu baru diumumkan hari ini.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan seharusnya Arie memang diperiksa Selasa (14/10/2025) hari ini. Tapi Arie lebih dulu menyampaikan perubahan jadwal pemeriksaan, sehingga diperiksa Selasa (7/10) pekan lalu.
"Terkait dengan saksi saudara APA. Sedianya dilakukan pemeriksaan hari ini sesuai jadwal pemeriksaan penyidikan. Namun demikian karena saudara saksi APA ini ada keperluan lain di hari ini. Kemudian melakukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan di penyidikan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang penting, kata Budi, esensi dalam sebuah pemeriksaan untuk mendapat keterangan dari Arie. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami hingga dugaan fraud dalam kasus ini.
"Salam perkembangannya ataupun dalam pemeriksaan tersebut dilakukan untuk tersangka korporasinya, yaitu PT LCM," tuturnya.
KPK juga mendalami audit internal ke PT Antam yang terkait perkara ini. Hal itu didalami saat Arie menjabat sebagai Dirut PT Antam.
"Artinya tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan yang pasca ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana," sebutnya.
KPK sendiri baru mengumumkan memanggil Arie terkait pemeriksaannya itu hari ini, Selasa (14/10). Selain Arie, ada sejumlah saksi lainnya yang turut dipanggil hari ini, yaitu:
1. Agus Zamzam Jamaluddin selaku Direktur Operasi PT Antam, Tbk. (Maret 2015 - Mei 2017)
2. Ariyanto Budi Santoso selaku Pegawai BUMN / Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang, Tbk. / Mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2017
3. Arum Rachmanti selaku Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM PT ANTAM, Tbk
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB) sebagai tersangka. Siman dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.
(ial/azh)