Serang -
Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan dari Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Banten. Hakim mengungkap alasan menolak praperadilan Heru Anggara.
Hakim Hendro Wicaksono berkesimpulan penetapan tersangka pada 2 Januari 2026 telah dilakukan sesuai prosedur yang sah. Penetapan tersangka juga didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
"Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan praperadilan itu dibacakan dalam sidang di PN Serang pada Jumat (13/2/2026). Hakim juga menyatakan penahanan tersangka sesuai KUHAP.
"Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak," katanya.
Tersangka Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, tersangka mengajukan praperadilan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tertulis sebagai termohon dalam perkara tersebut.
"Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya. Soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah, praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik," kata kuasa hukum tersangka, Sahat, saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/2).
Menurut Sahat, pihaknya ingin menguji apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon itu sudah sesuai dengan KUHAP atau tidak.
"Proses dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim," ujarnya.
(jbr/idh)

















































