Seorang kepala sekolah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, disebut dicopot karena menegur anak dari Wali Kota Prabumulih, Arlan. Kasus ini ramai dibicarakan hingga akhirnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi tertulis kepada Arlan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, A. Darmadi, menjelaskan ada tiga alasan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dimutasi. Salah satunya terkait menegur sopir mobil pengantar anak wali kota.
"Pertama, kasus chat mesum guru SMP yang viral; kedua, kasus lahan parkir berbayar yang bekerja sama dengan masyarakat-menurut pimpinan untuk anak sekolah jangan dipungut parkir; lalu kasus anak wali kota saat hujan deras tidak boleh memarkirkan kendaraan pengantar ke lingkungan sekolah sehingga anak beliau kehujanan," kata Darmadi melansir detikSumbagsel, Rabu (17/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepsek SMP Negeri 1 Prabumulih saat pamit ke siswanya Foto: (Foto: Istimewa)
Kronologi Anak Walkot Kehujanan
Arlan sempat menceritakan kronologi soal teguran kepada sopir hingga anaknya kehujanan. Ia mengaku menghubungi Kepala Dinas Pendidikan untuk menegur Kepala Sekolah SMPN 1.
Cerita bermula saat anaknya berlatih marching band pada 5 September 2025, saat hari libur. Saat itu hujan deras, dan mobil pengantar ingin masuk ke sekolah.
"Pada kejadian itu, itu di jam bukan jam sekolah, di tanggal merah, tanggal 5 (September). Anak-anak latihan drum band, jaraknya 150 meter dari sekolahan ke tempat latihan. Hujan deras, mereka balik ke sekolah. Anak saya ditelepon guru, kalau (hujan) mau turun masuk ke mobil," kata Arlan seusai pemeriksaan di Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Arlan menegaskan anaknya tidak mengendarai mobil sendiri, melainkan diantar sopir pribadi.
"Jadi anak saya diantar sopir, bukan dibawa sendiri. Mau masuk, tidak boleh, langsung keluar. Begitu keluar, selesai. Hujan-hujan, semua anak basah. Dan selama ini anak saya tidak pernah memaksakan masuk mobil ke sekolah," jelasnya.
Setelah kejadian itu, Arlan mengaku meminta Kadis Pendidikan menegur Roni Ardiansyah dan seorang satpam, namun tidak meminta pencopotan.
"Tidak, belum ada pencopotan dengan Pak Roni ini. Cuma secara lisan penyampaian saya, tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan, tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang. Kaget saya dicopot, padahal sebatas itu," ungkapnya.
Sementara itu, Roni menyebut dirinya memang sempat dimutasi setelah teguran dari Arlan. Jabatan Kepala SMPN 1 kemudian diisi pelaksana tugas (Plt).
"Kronologi selanjutnya, saya hanya mengikuti aturan dari pemerintah, mungkin melalui Dinas Pendidikan. Akhirnya pada hari yang ditentukan, saya menerima bahwa isu yang beredar, saya mendapat teguran dan harus diganti oleh kepala sekolah baru atau Plt," kata Roni.
Kepsek di Prabumulih Batal Dicopot, Wali Kota Sampaikan Permintaan Maaf Foto: Instagram @cak.arlan_official
Arlan Minta Maaf Tak Bisa Kontrol Diri
Wali Kota Prabumulih, Arlan, meminta maaf kepada Roni Ardiansyah. Ia mengaku tindakannya mencopot Roni tidak sesuai ketentuan.
"Pertama-tama saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini," kata Arlan seusai pemeriksaan di Itjen Kemendagri, Kamis (18/9/2025).
Arlan menyesal dan berjanji menjadikannya pelajaran. Ia menyebut peristiwa ini memberikan ia hikmah.
"Ini membuat satu hikmah bagi saya. Tanpa adanya kejadian ini, saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini, saya ambil hikmahnya," ucapnya.
Ia juga meminta maaf langsung kepada Roni. Ia mengakui kesalahannya. "Saya memohon maaf kepada Bapak Roni, Kepala SMPN 1, atas kesalahan saya," tambahnya.
Roni pun merespons positif permintaan maaf itu. Ia pun mengatakan kini telah kembali menjadi Kepala SMPN 1 Prabumulih.
"Dari kemarin Bapak Wali Kota sudah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya. Alhamdulillah saya sampaikan bahwa masalah ini insyaallah selesai," kata Roni.
"Dengan rasa haru, pada tanggal 17 September saya dikembalikan ke jabatan semula," ujarnya.
Kemendagri Beri Teguran Tertulis
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah memeriksa Arlan terkait pencopotan kepala sekolah. Hasil pemeriksaan menyebut tindakan Arlan tidak sesuai aturan.
"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMPN 1 Prabumulih, tidak sesuai ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya.
Ia menjelaskan pemberhentian kepala sekolah seharusnya dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan). Karena prosedur tidak dipenuhi, Itjen Kemendagri menyarankan Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan.
"Ini peristiwa pertama. Kami sebagai APIP memberikan laporan lengkap pada Menteri, sekaligus rekomendasi sanksi. Kami sarankan diberikan teguran tertulis," jelasnya.
Ia menambahkan, sanksi diberikan bertahap. Arlan akan mendapat sanksi lebih berat jika mengulangi perbuatan.
"Mulai dari teguran tertulis. Kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Sanksi administratif itu bertingkat," ucapnya.
Lihat juga Video: KPK Bakal Cek LHKPN Walkot Prabumulih yang Viral gegara Kasus Kepsek
(aik/dhn)