Aksi Solidaritas, Koalisi Masyarakat Sipil Susuri TKP Penyerangan Andrie Yunus

6 days ago 2

Jakarta - Koalisi masyarakat sipil Solidaritas untuk Andrie Yunus menggelar aksi peringatan 30 hari peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka menyusuri titik-titik ketika awal mula Andrie Yunus diikuti hingga lokasi penyiraman air keras oleh pelaku.

Pantauan detikcom, Minggu (12/4/2026), aksi dimulai dari depan YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat kemudian berjalan menuju SPBU yang ada di kawasan Cikini. Aksi dilanjutkan ke arah Taman Dipenogero dan berujung di Jalan Talang, tempat di mana Andrie disiram air keras.

Sebagian peserta aksi ada yang membawa poster. Isinya mulai dari dorongan dibentuknya tim gabungan pencari fakta (TGPF) hingga permintaan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus.

"Adili para pelaku di peradilan umum," demikian tertulis dalam salah satu poster yang dibawa.

Aksi solidaritas Koalisi Masyarat untuk Andrie Yunus di TKP penyerangan kawasan Jakpus.Aksi solidaritas Koalisi Masyarat untuk Andrie Yunus di TKP penyerangan kawasan Jakpus. Foto: Adrial Akbar/detikcom

Di lokasi penyiraman air keras, ada sejumlah mural dan poster-poster sebagai dukungan kepada Andrie. Peserta aksi juga terlihat membagi-bagikan bunga dan mengikat pita pink di lokasi Andrie disiram air keras. Aksi ditutup dengan doa bersama.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

TNI telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4).

Aulia mengatakan berkas perkara keempat tersangka akan diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Militer.

"Untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Aulia.

Lihat juga Video: Beda Sikap Pemerintah-TAUD dalam Kasus Andrie Yunus

(ial/dwr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |