Lebak - Aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur'an yang dilakukan oleh dua orang wanita di Lebak berujung pidana. Aksi ini berawal dari masalah alat makeup hilang.
Kedua wanita berinisial NR dan MT, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tersebut melakukan penistaan agama. Dalam video viral, NR terlihat memaksa MT bersumpah dengan cara menginjak kitab suci umat Islam. Aksi itu dilakukan pada Rabu (8/4/2026) kemarin.
Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir mengatakan kasus itu dipicu lantaran masalah alat makeup berupa bedak dan parfum, yang dipesan oleh NR melalui online. Tanpa dasar yang jelas, NR menuduh MT telah mengambil alat makeup-nya.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebak, keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," kata Moestafa.
Moestafa mengatakan kedua tersangka secara sadar telah melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur'an. Tak hanya itu, cara keduanya melakukan sumpah dengan Al-Quran tidak sesuai dengan ketentuan.
"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," katanya.
"Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tau Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambahnya.
Moestafa menyarankan jika ada perselisihan soal dugaan pencurian, lebih baik dilaporkan kepada pihak kepolisian, agar hal serupa tidak terulang.
"Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum," katanya.
Atas peristiwa ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan terprovokasi. Ia menegaskan Polres Lebak telah melakukan penanganan kasus dengan cepat dan transparan.
"Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan," pungkasnya.
Lihat juga Video Geger Wanita Lebak Sumpah Injak Al-Qur'an Berujung Jadi Tersangka
(rdp/rdp)


















































