Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI Airlangga Hartarto buka suara perihal kesepakatan bersama antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai soal tarif impor antar kedua negara.
Berdasarkan pernyataan bersama terkait kerangka perjanjian AS-Indonesia, yang dirilis Gedung Putih, ada salah satu point yang menyebut, Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis.
Memang, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait poin mineral kritis ini. Apakah ini maksudnya terkait dengan kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan konsentrat yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia? Pasalnya, pembatasan ekspor mineral kritis Indonesia selama ini hanya terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Mineral harus terlebih dahulu diproses di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri sebelum diekspor keluar negeri.
Menanggapi hal ini, Menko Perekonomian Airlangga menegaskan bahwa tidak ada penghapusan larangan ekspor mineral kritis Indonesia. "Tidak, di dalam detilnya ada. Tidak ada yang dihapuskan," terang Airlangga, dikutip Kamis (24/7/2025).
Nah, Airlangga memastikan, kegiatan ekspor mineral Indonesia tetap harus berdasarkan ketentuan yang ada yakni hasil dari proses hilirisasi. "Prosessed mineral (hilirisasi)," tegas Airlangga.
Terpisah, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berarti Pemerintah Indonesia harus mencabut kebijakan larangan ekspor mineral mentah.
Seto menjelaskan, poin tersebut lebih pada hasil olahan mineral atau processed minerals dari smelter di dalam negeri, bukan mineral mentah. Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak akan mencabut larangan ekspor mineral mentah.
"Tidak, itu kan industrial commodities, jadi ya memang mineral yang sudah diproses," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/07/2025), saat ditanya apakah statement dari kerangka perjanjian AS-RI tersebut maksudnya bahwa Pemerintah Indonesia harus mencabut kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan konsentrat.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.3 tahun 2020 (UU Minerba) larangan ekspor mineral mentah mulai diberlakukan pada 10 Juni 2023.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Menko Perekonomian: RI Gak Bakal Balas Trump, Tapi Negosiasi