Ahli Tata Negara Surati MK, Tuding Jabatan Ketua Tak Sah-Minta 9 Hakim Mundur

9 hours ago 1
Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mengirim surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Rullyandi menganggap jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan meminta sembilan hakim MK mundur.

Rullyandi datang ke MK hari ini, Senin (3/11/2025). Dia mengatakan suratnya diterima oleh Kepaniteraan dan Sekjen MK melalui Biro Umum hari ini.

"Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK, tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 huruf C Ayat 4 yang mengatakan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim-hakim MK dan amanah Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 mengatakan perlu adanya rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rullyandi awalnya mengungkit gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman yang dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Agustus 2024. Dia menilai putusan itu membuat jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

Sebagai informasi, Anwar sempat mengajukan banding atas putusan itu karena permohonannya untuk menjadi Ketua MK lagi tak dikabulkan. Anwar kemudian mencabut permohonan banding itu pada Desember 2024.

Kembali ke Rullyandi, dia menilai proses pemilihan Ketua MK harusnya diulang setelah ada putusan PTUN itu. Alasannya, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap usai Anwar mencabut permohonan banding.

"SK yang cacat hukum, melanggar konstitusi dan Undang-Undang MK. Dan oleh karena itu, semua, sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya, termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan," ujarnya.

Dia kemudian menyebut ada keputusan MK yang menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK pada 30 Desember 2024. Dia menyebut keputusan tersebut ditandatangani oleh Suhartoyo dengan atribusi sebagai Ketua.

Dia menilai harusnya Ketua MK dipilih ulang dari awal setelah ada putusan PTUN. Dia menyebut tak ada rapat pleno pemilihan ataupun pengucapan sumpah jabatan lagi oleh Suhartoyo.

"Kalau ketua dan wakil ketua itu diambil sumpah di hadapan Mahkamah. Ketika kita melihat semua proses di media, dia mengambil sumpah itu terakhir tercatat di media itu adalah tanggal 13 November 2023, yaitu pada saat SK Nomor 17 itu, seremonialnya. Jadi sampai dengan hari ini nggak ada, nggak ada pemberitaan tahun 2024 di mana dia diambil sumpah dan tidak ada proses, di sini tidak ada disertakan ada rapat pleno hakim MK," ujarnya.

Dia meminta seluruh Hakim MK yang berjumlah sembilan orang mengundurkan diri. Dia menganggap para hakim MK tak memenuhi syarat lagi untuk menjabat.

"Dengan penuh kesadaran hukum, saya meminta sembilan hakim MK ini mengundurkan diri, tidak layak sebagai negarawan dan melanggar sumpah sebagai hakim konstitusi," tutur Rullyandi yang pernah menjadi ahli dari Anwar Usman di PTUN.

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan hakim MK Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8/2024).

Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.

PTUN juga memutuskan surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi petikan putusan.

Dalam putusan tersebut PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi. Meski sebagian permohonan diterima, ada permohonan Anwar Usman yang tidak diterima PTUN. Permohonan itu tentang permintaanya untuk menjadi Ketua MK lagi.

Anwar kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Namun, Anwar mencabut permohonan bandingnya pada Desember 2024.

"Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding," bunyi putusan banding seperti yang tertera di SIPP PTUN Jakarta, Kamis (19/12/2024).

(haf/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |