Ada 29 asuransi Modal Cekak Belum Penuhi Aturan OJK

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berharap, pada akhir 2026, sudah semakin besar perusahaan asuransi yang menuhi minimum ekuitas.

"Per akhir November 2025, sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reausuransi, dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,86%, ya hampir 80%, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026," ungkap Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat, (9/1/2026).

Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan bagi perusahaan asuransi yang dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Desember 2026 dan Desember 2028.

Tahap I - Penyesuaian Modal per 31 Desember 2026

Pada tahap awal, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagai berikut:

Perusahaan asuransi konvensional: minimal Rp250 miliar

Perusahaan reasuransi konvensional: minimal Rp500 miliar

Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp100 miliar

Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp200 miliar


Tahap II- Penyesuaian Modal per 31 Desember 2028

Selanjutnya, OJK akan menerapkan persyaratan modal yang lebih tinggi berdasarkan klasifikasi skala usaha perusahaan (KPPE).

KPPE 1 (skala usaha lebih kecil):

Perusahaan asuransi: minimal Rp500 miliar
Perusahaan reasuransi: minimal Rp1 triliun
Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp200 miliar
Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp400 miliar

KPPE 2 (skala usaha lebih besar):

Perusahaan asuransi: minimal Rp1 triliun
Perusahaan reasuransi: minimal Rp2 triliun
Perusahaan asuransi syariah: minimal Rp500 miliar
Perusahaan reasuransi syariah: minimal Rp1 triliun

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |