8 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Ekspor LPEI Didakwa Rugikan Negara Rp 992 M

1 week ago 4
Jakarta -

Jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta mendakwa delapan orang terlibat korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Jaksa menyebut kasus ini merugikan keuangan negara Rp 992,8 miliar.

"Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026," ujar jaksa saat membacakan opening statement surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Berikut identitas delapan terdakwa dalam kasus ini:

1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman
5. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR)
6. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
7. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
8. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.

Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit tahun 2015-2023. Jaksa mengatakan pemberian kredit oleh LPEI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh para pihak debitur.

"LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan direksi LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT Tebo Indah dan PT PAS. Jaksa mengatakan pihaknya akan mengajukan barang bukti berupa keterangan 112 orang, tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan bukti lainnya.

Jaksa menyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 8 UU Nomor 31/1999. Sebagai informasi, kasus LPEI ini merupakan perkara berbeda dari yang ditangani oleh KPK.

Saksikan Live DetikSore :

Simak juga Video 'Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Negara Rugi Rp 728 M':

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |