7 Fakta OTT KPK Berujung Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Rp 2,6 Miliar

5 hours ago 4
Jakarta -

Sudewo, Bupati Pati, Jawa Tengah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK usai memeras calon perangkat desa (caperdes) hingga miliaran rupiah. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dirangkum detikcom, Rabu (21/1/2026), Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1). KPK lalu menggelar konferensi pers, Selasa (20/1) dan mengumumkan total ada empat orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-faktanya:

1. Sudewo dan 3 Orang Jadi Tersangka

Sudewo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini. Mereka ini telah ditahan di Rutan KPK. Berikut daftar tersangkanya:

- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken


2. Bermula dari Formasi Jabatan Perangkat Desa

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Asep menerangkan hal itu kemudian dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual beli jabatan. Dia meminta timses dan orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada caperdes.

"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.

3. Bentuk Tim 8

Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Selanjutnya, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

Adapun 'Tim 8' itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Asep mengatakan, dalam 'Tim 8' tersebut, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

4. Patok Tarif Rp 165 juta-Rp 225 Juta

Di sinilah, kata Asep, Sudewo ternyata sudah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar mulai dari Rp 165 juta-225 juta. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari semula arahan Sudewo yakni sekitar Rp 125 juta-Rp 150 juta.

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta," ujarnya.

Asep mengungkap dalam proses pengumpulan itu, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan. Apabila membantah, maka, kata Asep, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.

"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.

5. Terkumpul Rp 2,6 Miliar Hasil Pemerasan

Terhitung sampai 18 Januari 2026, terkumpul Rp 2,6 miliar yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken hasil pemerasan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes.

"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," ujar Asep.

Uang Rp 2,6 miliar itu menjadi barang bukti kasus ini. KPK pun menyita uang itu.

"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ungkap Asep.

6. Duit Pemerasan Rp 2,6 M Disimpan di Karung

KPK mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Sudewo. KPK menyebut uang hasil pemerasan itu disimpan di dalam karung oleh para pengepul sebelum diserahkan ke Sudewo.

"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, 'Ini Pak dari si Anu'. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu," ungkap Asep.

Asep mengatakan, uang itu dikumpulkan oleh 'Tim 8'. Tim tersebut juga yang diajak kerja sama oleh Sudewo dalam menjalankan aksinya melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa.

Uang yang ada di dalam karung tersebut terbagi atas berbagai nominal. Mulai dari Rp 10 ribuan hingga Rp 100 ribuan.

"Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin," terang Asep.

7. Tarif Peras Ratusan Juta Sudah 'All In'

KPK mengungkap tarif pemerasan yang sudah dipatok Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa sudah 'all in'. KPK menyebut tarif tersebut dijamin sampai proses selesai hingga caperdes itu memperoleh jabatan yang diinginkan.

"Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini 'all in', biasanya 'all in', kayak yang sebelumnya. Jadi 'all in' sampai selesai gitu ya, sampai jadi. 'All in' Rp 165 - Rp 225 juta," kata Asep.

(whn/zap)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |