7 Fakta Baru WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin hingga Raup Rp 2,6 M

4 hours ago 5
Jakarta -

Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) Marwah di Jakarta Timur sebagai tersangka. Keduanya diduga menipu puluhan calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.

Kasus ini bermula dari pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32), yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan WO di Jaktim hingga mengalami kerugian senilai Rp 85,5 juta. Kejadian yang menimpa Aldi dan Feny ini pun ramai di media sosial.

Vendor pernikahan tersebut diduga kabur menjelang hari pelaksanaan acara. Resepsi acara pun gagal digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan calon pengantin Aldi (32) dan Feny (32) yang menjadi korban dugaan penipuan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) yang berkantor di kawasan Jakarta Timur, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (24/5/2026) malam. (ANTARA/Siti Nurhaliza).Pasangan calon pengantin Aldi (32) dan Feny (32) yang menjadi korban dugaan penipuan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) yang berkantor di kawasan Jakarta Timur, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur, Minggu (24/5/2026) malam. (Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza).

Diketahui, RM dan ER ditangkap di Bandung Barat. Adapun kedua orang itu telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dihubungi, Minggu (31/5).

Berikut fakta-fakta baru yang diketahui usai pemilik WO jadi tersangka.

1. Korban Penipuan Hingga 58 Pasangan

Polisi mengungkap jumlah korban dugaan penipuan WO Marwah jauh lebih besar dari laporan awal Aldi dan Feny. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban.

"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kombes Alfian, Sabtu (30/5).

Polisi mengkonfrontir pasutri pemilik WO di Jakarta Timur yang diduga menipu 58 calon pengantin. (dok.screenshot Instagram Kapolres Jakarta Timur)Polisi mengkonfrontir pasutri pemilik WO di Jakarta Timur yang diduga menipu 58 calon pengantin. (Foto: dok.screenshot Instagram Kapolres Jakarta Timur)

2. Kerugian Capai Rp 2,6 M

Polisi juga mencatat total kerugian yang telah dilaporkan mencapai sekitar Rp 2,658 miliar dan masih berpotensi bertambah. Penyidik masih membuka pendataan bagi korban lain yang belum melapor.

3. Motif Penipuan: Gali Lubang Tutup Lubang

Polisi telah menetapkan tersangka pasangan suami-istri RM dan ER, owner WO Marwah yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Polisi mengungkap motif RM dan ER menipu korbannya.

"Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

RM dan ER diketahui menawarkan paket pernikahan kepada calon pengantin pertama. Namun harga dari paket yang ditawarkan ternyata tak bisa menutup biaya operasional.

Sehingga, RM dan ER menutupi kekurangan biaya operasional calon pengantin pertama dengan uang dari calon pengantin kedua dan seterusnya.

4. Modus Penipuan: Tipu Calon Pengantin Lewat Promo di Medsos

Polisi mengungkap modus pasangan suami istri pemilik WO Marwah, RM dan ER. Para pelaku diduga menipu calon pengantin melalui promo paket pernikahan lewat media sosial.

"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan, dilansir Antara, Senin (1/6).

Calon pengantin yang tertarik dengan iklan yang dibuat para pelaku kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Menurut Bayu, saat komunikasi berlangsung melalui WhatsApp, para tersangka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang dinilai menarik bagi calon pelanggan.

"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.

Polisi menangkap pasutri berinisial RM dan ER, pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jaktim yang menipu puluhan calon pengantin (dok IG @alfiannurrizal.id)Polisi menangkap pasutri berinisial RM dan ER, pemilik penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jaktim yang menipu puluhan calon pengantin (dok IG @alfiannurrizal.id)

5. Owner WO Marwah Pernah Dibui Kasus Serupa

Polisi menangkap pasutri berinisial RM dan ER, pemilik WO Marwah di Jaktim yang menipu puluhan calon pengantin. Polisi mengungkap wanita berinisial ER merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat (Jabar).

"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan.

Status residivis tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa secara mendalam terhadap pasutri pemilik WO Marwah ini. RM dan ER ditangkap setelah sempat berupaya menghindari kejaran aparat setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik.

"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan wedding organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," jelas Bayu.

6. Pelaku Coba Kabur dan Sembunyi Sebelum Ditangkap

RM dan ER owner WO yang diduga menipu puluhan calon pengantin, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengatakan kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi sebelum ditangkap.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6).

Polisi masih mendalami kabar yang menyatakan pasutri ini hendak melarikan diri ke luar negeri. Namun, dipastikan keduanya sempat berpindah-pindah tempat saat kasus ini mulai mencuat dan diselidiki kepolisian.

7. Owner WO Marwah Terancam 4 Tahun Penjara

Polisi menetapkan RM dan ER owner WO Marwah sebagai tersangka kasus dugaan penipuan puluhan calon pengantin. Kedua tersangka terancam pidana 4 tahun penjara.

"Terhadap kedua orang ini kami sangkakan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6).

Bayu mengingatkan calon pengantin lebih berhati-hati saat memilih WO. Ia mengimbau calon pengantin melakukan verifikasi ulang dan melihat rekam jejak WO yang akan dipilih sebelum tergiur dengan paket murah yang ditawarkan.

"Kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Wedding Organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik, dan juga paket harga yang ditawarkan itu kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah ya kita harus jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan," tuturnya.

(kny/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |