Polda Metro Jaya membongkar gudang senjata ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Sindikat perakit senpi ilegal ini ternyata merupakan 'pemain lama'.
Dirangkum detikcom, Rabu (21/1/2026), kasus ini dibongkar oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lima tersangka diamankan.
"Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin," Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, kepada wartawan, Sabtu (10/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan dua orang tersangka di Jawa Barat. Tiga orang lainnya lebih dulu diamankan pada Desember 2025.
1. Sita Senjata Api Ilegal-Puluhan Peluru
Subdit Resmob Polda Metro Jaya membongkar gudang tempat perakitan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti senjata api rakitan.
Deretan barang bukti itu ditampilkan di ruangan konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (20/1). Tampak di antara barang bukti itu ada revolver hingga senjata laras panjang.
Selain senjata, ada puluhan peluru yang juga diamankan. Ada juga mesin bor yang diduga alat untuk membuat senjata rakitan.
2. Peran 5 Tersangka
Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka kasus perakitan dan penjualan senjata ilegal di Sumedang. Para tersangka memiliki peran yang berbeda satu sama lainnya.
"Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Iman Imannudin.
Iman menjelaskan, tersangka RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, dua orang lainnya, JS (36) dan SAA (28), berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan.
"Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya," ujarnya.
3. Buru 2 Buronan
Iman menambahkan, pihaknya masih memburu dua orang tersangka lainnya yang terlibat. Polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap keduanya.
"Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta. Kita sama-sama jaga Jakarta," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
4. Jual Senpi Rakitan Via Sistem PO
Polisi mengungkap perakit senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat, menjual senpi secara daring atau online. Mereka menjual senpi seharga jutaan rupiah.
"Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
Iman mengatakan para tersangka awalnya memasarkan sarung senjata di e-commerce. Namun, menurut dia, para tersangka juga membuat senjata api rakitan saat ada pesanan.
"Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian, ketika komunikasi lanjutan, ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut," jelasnya.
Para tersangka diduga belajar merakit senjata sejak 2018. Penjualan mulai dilakukan pada 2024. Berdasarkan penyelidikan, ada 50 senjata api rakitan yang sudah dijual hingga ke luar Jawa.
"Kemudian, untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar Rp 2 sampai Rp 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh," ujarnya.
Iman mengatakan para tersangka membuka layanan pre-order (PO) bagi mereka yang hendak memesan senjata. Para tersangka juga terafiliasi dengan jaringan tertentu.
"Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara," kata dia.
"Yang pertama melalui jaringan yang dikenal langsung. Kemudian yang kedua melalui pemesanan dari e-commerce yang tadi kami sampaikan. Jadi yang pemesanan, begitu sudah oke, barangnya ada, kemudian uangnya sudah ditransfer, baru dilakukan serah terima senjata," imbuhnya.
5. Belajar Rakit Senpi Ilegal dari YouTube
Polisi menyebut para tersangka belajar merakit senjata ilegal dari YouTube. Mereka telah belajar secara otodidak sejak 8 tahun terakhir.
"Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
Para tersangka, kata Iman, diduga mengubah airsoft gun menjadi senjata api dengan peluru tajam. Iman mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul airsoft gun dan amunisi yang mereka dapatkan.
"Dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan, yang pertama, modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam," ujarnya.
6. Salah Satu Perakit 'Pemain Lama'
Polisi mengungkap sosok perakit dan penjual senjata api ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebutkan salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa.
"Salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini. Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
Saat ini lima orang tersangka sudah ditahan. Iman merinci RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara dua orang lainnya, JS (36) dan SAA (28), berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan.
(ygs/ygs)

















































