5 Poin Aturan Baru Medsos di RI, Segini Usia Anak Boleh Main TikTok-IG

3 days ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini setidaknya memiliki lima poin penting.

PP Tunas resmi disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Hal ini menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet.

"Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi," ujar Presiden Prabowo, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, (29/3/2025).

Peraturan ini dianggap penting lantaran satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.

Lebih lanjut, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi peraturan ini.

"Saya mengajak semua pihak, orang tua, pendidik, masyarakat, dan penyelenggara platform digital, untuk bergotong royong menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Inilah saatnya kita melangkah bersama, menjaga anak-anak kita, demi masa depan Indonesia yang lebih hebat," tutup Prabowo.

Pemerintah memberi masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan Tunas. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Terdapat lima ketentuan penting dalam kebijakan ini. Adapun lima ketentuan tersebut antara lain:

● Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak

● Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform

● Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman

● Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak

● Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Canggih! Saatnya Pantau Kesehatan Otak Dengan Teknologi AI

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |