Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak semua tindakan operasi bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menanggung berbagai layanan medis, terdapat sejumlah jenis operasi yang masuk dalam kategori pengecualian sehingga biaya pengobatannya harus ditanggung sendiri oleh peserta.
Banyak peserta BPJS Kesehatan mengira seluruh tindakan operasi otomatis ditanggung selama kepesertaan aktif. Padahal, ada sejumlah ketentuan yang membatasi jenis layanan yang dapat dibiayai, termasuk operasi yang dilakukan untuk tujuan tertentu atau tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Oleh sebab itu penting bagi peserta untuk memahami daftar tindakan operasi yang tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit.
Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 21 Juni 2026:
1. Operasi yang berkaitan dengan dampak kecelakaan tertentu.
2. Operasi kosmetik atau estetika yang dilakukan bukan karena alasan medis.
3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri atau cedera yang disebabkan oleh kelalaian pribadi.
4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri. (Operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur dan mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:
1. Operasi jantung
2. Operasi caesar
3. Operasi kista
4. Operasi miom
5. Operasi tumor
6. Operasi odontektomi
7. Operasi bedah mulut
8. Operasi usus buntu
9. Operasi batu empedu
10. Operasi mata
11. Operasi bedah vaskuler
12. Operasi amandel
13. Operasi katarak
14. Operasi hernia
15. Operasi kanker
16. Operasi kelenjar getah bening
17. Operasi pencabutan pen
18. Operasi penggantian sendi lutut
19. Operasi timektomi
Untuk mendapatkan jaminan biaya operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila dokter menilai pasien memerlukan tindakan operasi, maka pasien akan memperoleh surat rujukan ke rumah sakit serta jadwal operasi sesuai hasil pemeriksaan dokter spesialis.
Selain itu, terdapat tiga dokumen utama yang harus dimiliki peserta agar operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, yakni kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif, surat rujukan dari FKTP, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan.
(luc/luc)
Addsource on Google


















































