4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Resmi Dicabut, Ada Punya China

21 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahlil Lahadalia menegaskan bahwa empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat resmi dicabut. Empat perusahaan tersebut dinilai melanggar peraturan dalam konteks lingkungan.

Bahlil menegaskan, bahwa pasca rapat terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto diputuskan untuk menyetop kegiatan pertambangannikel di Raja Ampat.

"Kami lapor Presiden mempertimbangkan berbagai hal, dan memutuskan mempertimbangkan komprehensif, bahwa 4 IUP yang di luar PT GAG Nikel itu dicabut, dan saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan menteri teknis untuk melakukan pencabutan," terang Bahlil dalam Konfrensi Pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

keempat IUP yang dicabut diantaranya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham.

Berikut daftar 4 IUPyang dicabut:

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

area camp pekerja
eksplorasi di area PT Mulia Raymond PerkasaFoto: Kementerian LHK
area camp pekerjaeksplorasi di area PT Mulia Raymond Perkasa

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha.

Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup (LHK) 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

Penampakan eksplorasi PT KaweiFoto: Kawei
Penampakan eksplorasi PT Kawei

3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

PT ASP sendiri merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) China.

Berdiri pada 2006, perusahaan ini terafiliasi PT Wanxiang Nickel Indonesia (kawasan smelter nikel yang berlokasi di Morowali).

Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi hingga 400.000 ton.

Penampakan eksplorasi PT ASPFoto: Kementerian LHK
Penampakan eksplorasi PT ASP

4. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

(mae/mae)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |