Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap 26.247 peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) harus menjalani verifikasi ulang. Sebab, hasil pemadanan data menemukan sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi.
Pramono mengatakan 26.247 peserta didik tersebut sebenarnya tercatat dalam desil 1 sampai 5. Namun, dalam proses pemadanan data, ditemukan sejumlah indikator yang perlu diperiksa kembali.
"Yang pertama berjumlah 26.247 peserta didik yang tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5, tetapi dari hasil pemadanan data terdapat informasi yang perlu diklarifikasi," kata Pramono di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan beberapa temuan tersebut antara lain penerima tercatat memiliki mobil. Selain itu, ada yang memiliki rumah dengan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih dari Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, ditemukan pula data penerima yang memiliki anggota keluarga berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Di antaranya adalah memiliki mobil roda empat, kemudian PBB rumah bernilai lebih dari Rp 1 miliar, terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN," ujarnya.
Pramono mengatakan verifikasi ulang dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan secara tepat sasaran. Langkah tersebut juga menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi pemberian bantuan yang tidak sesuai dengan kriteria.
"Karena inilah yang menjadi arahan KPK supaya ini tidak terjadi redundan dan juga tidak salah sasaran. Sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 mahasiswa atau siswa," jelasnya.
Pramono menegaskan tidak seluruh dari 26.247 peserta didik tersebut otomatis dicoret dari daftar penerima KJP. Tim verifikasi masih turun untuk mengecek kondisi tiap penerima.
"Bahwa ini kemudian yang akan dilakukan verifikasi dan tim verifikasi sekarang sudah turun untuk mengecek mereka," tututnya.
Menurut Pramono, apabila dalam proses verifikasi ditemukan penerima yang memang tergolong mampu, bantuan KJP tidak seharusnya diberikan kepada yang bersangkutan.
"Siapa pun yang sekarang ini punya kemampuan, kalau memang mampu ya dia harus menyelesaikan itu," tegasnya.
Namun Pramono memastikan peserta didik dari keluarga yang benar-benar tidak mampu tetap akan mendapatkan kesempatan menerima KJP meskipun terdapat persoalan dalam pemadanan data.
"Tapi bagi keluarga yang tidak mampu, termasuk yang desil 1 sampai 5, nggak mungkin kita keluarkan dari itu. Jadi tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya," jelasnya.
Sebelumnya, Pramono telah menetapkan 661.209 peserta didik sebagai penerima KJP tahap 2 tahun 2026 gelombang pertama. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 491 ribu penerima lama dan 169.643 penerima baru dengan total anggaran sekitar Rp 1,5 triliun.
Sementara itu, Pemprov DKI juga mencatat sekitar 40.166 anak yang dinilai berhak menerima KJP, tetapi belum mengurus bantuan tersebut. Mereka nantinya akan disisir oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui mekanisme jemput bola.
Tonton juga video "Pramono Tegaskan Tak Cabut KJP-KJMU Pelajar-Mahasiswa yang Demo"
(bel/idn)


















































