2 Remaja di Serang Cabuli Bocah Usai Cekoki Korban Obat Keras

2 hours ago 1

Serang -

Dua remaja di Pamarayan, Kabupaten Serang, berinisial AD (17) dan SO (23) ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban dicabuli usai dicekoki obat keras.

Korban dicabuli secara bergiliran dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dicekoki pil Tramadol dan Hexymer. Peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Selasa, 16 September 2025.

"Betul, ada dua remaja yang diamankan dan kini ditahan dalam kasus dugaan pencabulan gadis di bawah umur," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diajak mampir ke rumah pacar temannya sebelum dicabuli. Kedua tersangka sudah berada di rumah tersebut.

"Bukan jalan-jalan, korban diajak mampir ke rumah pacar temannya. Di rumah pacar temannya itu, sudah ada tersangka AD dan SO," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah korban berkenalan dengan AD dan SO, teman korban dan pacarnya pergi meninggalkan mereka bertiga. Ketiganya bercengkerama usai ditinggal temannya tersebut, korban kemudian diajak ke rumah tersangka SO di Desa Kampung Baru.

"Tersangka SO tinggal sendiri di rumahnya karena kedua orang tua sudah bercerai. Di rumah itu, korban dicekoki pil Tramadol dan Hexymer hingga mabuk berat. Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban dicabuli secara bergiliran oleh kedua tersangka," jelasnya.

Korban tidak berani pulang lantaran masih dalam pengaruh obat keras tersebut, korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera menindaklanjuti laporan.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan korban dan mengamankan kedua tersangka di rumah SO keesokan harinya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diamankan ke Mapolres Serang dan korban diserahkan kepada pihak keluarga," ujar Condro Sasongko.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. Perbuatan cabul itu dilakukan berulang-ulang saat korban masih dalam pengaruh obat keras.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

(azh/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |