Jakarta - Polisi menangkap dua pria inisial ORN (31) dan ATN (50), yang berpura-pura menjadi polisi di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Keduanya bermodus menggelar razia narkoba, lalu merampas motor korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (2/2) dini hari lalu di wilayah Bahari. Aksi ini diawali oleh pelaku ATN dan DE yang berniat melakukan pencurian.
Pelaku ORN lantas datang ke pos di Bahari, lalu bertemu para pelaku lain. Di situlah para pelaku merencanakan melakukan aksinya.
"Kemudian pelaku ORN datang ke Pos 1 Bahari Tanjung Priok dan bertemu dengan pelaku A dan pelaku DU (DPO). Tidak lama kemudian, datang pelaku ABN (DPO) bersama pelaku B (DPO) dan pelaku S (DPO)," kata Erick, Selasa (19/5/2026).
Kemudian mereka bersama-sama merencanakan modus pura-pura razia narkoba, lalu merampas uang dan kendaraan. Sasarannya, setiap orang yang keluar dari kawasan Bahari.
"Kemudian pada pukul 02.00 WIB, pelaku ATN dan pelaku ABN menunjuk dua orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat," jelas Erick.
Beberapa pelaku kemudian mengejar korban dan berteriak bahwa sedang ada razia. Pelaku kemudian menghadang korban di depannya dengan kendaraan.
"Kemudian pelaku ABN turun dari sepeda motor dan langsung mencabut kunci sepeda motor korban dan mengatakan 'kami polisi narkoba'," beber Erick.
Kemudian korban dan temannya dibawa ke dalam sebuah gang. Pelaku menggeledah korban dan tidak ditemukan narkoba. Namun pelaku meminta uang karena korban mengaku menggunakan narkoba.
"Setelah itu pelaku ABN meminta uang Rp 3 juta, namun korban dan temannya tidak membawa uang, dan pelaku ABN menyuruh korban menelepon keluarganya namun HP korban lemah baterai," tuturnya.
Kemudian korban ditinggal di dalam gang tersebut dan sepeda motornya dirampas oleh pelaku. Penyelidikan dilakukan dan dua pelaku berhasil diringkus oleh polisi. Sementara itu, polisi menetapkan empat orang DPO, yakni DU, ABN, B, dan S.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku ORN dan pelaku ATN bahwa mereka melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan bersama DU (DPO), ABN (DPO), B (DPO), dan S (DPO)," ujar Erick.
Tonton juga video "Polisi Gadungan di Bekasi: Beraksi 20 Tahun, Tipu Puluhan Juta"
(rdh/eva)


















































