Jakarta, CNBC Indonesia - Alkohol telah lama menjadi bagian dari sejarah manusia. Manusia telah mengonsumsi alkohol sejak zaman Neolitikum, dengan bukti produksi minuman fermentasi tertua ditemukan di China sekitar 7.000 SM. Hingga saat ini, alkohol terus dikonsumsi dengan varian yang makin beragam.
Di Indonesia, konsumsi dan penjualan alkohol sangat dibatasi, namun di sejumlah negara lain peredaran minuman ini jauh lebih umum.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Ceko adalah negara dengan tingkat konsumsi alkohol per kapita tertinggi di dunia pada 2019. Berdasarkan catatan tersebut, setiap orang di Ceko rata-rata mengonsumsi 14,26 liter alkohol murni per tahunnya.
Sementara itu, Latvia dan Moldova berada di bawah posisi Ceko dengan rata-rata tingkat konsumsi alkohol sebesar 13,19 liter dan 12,8 liter per tahun. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata konsumsi alkohol di dunia, yakni 5,8 liter. Jika melihat daftar tingkat konsumsi alkohol murni per kapita tertinggi di dunia, negara-negara di Eropa mendominasi daftar tersebut dengan rata-rata angka konsumsi per tahun di atas 12 liter. Berikut daftar 10 negara dengan tingkat konsumsi alkohol per kapita tertinggi di dunia.
- Ceko (14,26 liter alkohol murni per tahun)
- Latvia (13,19 liter alkohol murni per tahun)
- Moldova (12,85 liter alkohol murni per tahun)
- Jerman (12,79 liter alkohol murni per tahun)
- Lituania (12,78 liter alkohol murni per tahun)
- Irlandia (12,75 liter alkohol murni per tahun)
- Spanyol (12,67 liter alkohol murni per tahun)
- Uganda (12,48 liter alkohol murni per tahun)
- Bulgaria (12,46 liter alkohol murni per tahun)
- Luxembourg (12,45 liter alkohol murni per tahun)
Konsumsi Alkohol di Indonesia Menurut data yang disajikan World Population Review, Indonesia tergolong sebagai negara dengan tingkat konsumsi alkohol terendah di dunia. Berdasarkan catatan pada 2019, masyarakat Indonesia rata-rata mengonsumsi alkohol murni sebanyak 0,22 liter per tahun. Secara perinci, laki-laki mengonsumsi 0,37 liter alkohol murni per tahun dan perempuan 0,06 liter per tahun. Sebagai informasi, Indonesia cukup ketat dalam aturan mengonsumsi dan peredaran alkohol, salah satunya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam peraturan tersebut, batasan usia minimum yang diperbolehkan Pemerintah Indonesia untuk mengonsumsi minuman beralkohol adalah 21 tahun. Menurut Pasal 15, konsumen wajib menunjukkan kartu identitas kepada penjual. Berikut aturan dalam pasal tersebut. "Penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga."
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan Waktu Makan Terlarang di Malam Hari? Simak 5 Aturan Anti Buncit


















































