WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin: Owner Ternyata Residivis Kasus Serupa

1 hour ago 1

Jakarta - Polisi menangkap tersangka pasangan suami istri (pasutri) RM dan ER, owner wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Polisi mengatakan kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi sebelum ditangkap.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Polisi masih mendalami kabar yang menyatakan pasutri ini hendak melarikan diri ke luar negeri. Namun dipastikan keduanya sempat berpindah-pindah tempat saat kasus ini mulai mencuat dan diselidiki kepolisian.

Motif Tersangka: Gali Lubang Tutup Lubang

Bayu mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya dengan sistem gali lubang dan tutup lubang. Kedua tersangka diduga menipu calon pengantin pertama untuk menutupi biaya pernikahan calon pengantin lainnya dan seterusnya.

"Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang," ujarnya.

RM dan ER diketahui menawarkan paket pernikahan kepada calon pengantin pertama. Namun harga dari paket yang ditawarkan ternyata tak bisa menutup biaya operasional.

Sehingga, RM dan ER menutupi kekurangan biaya operasional calon penegantin pertama dengan uang dari calon pengantin kedua dan seterusnya.

Bayu masih mendalami apakah ada uang hasil menipu yang digunakan RM dan ER untuk kebutuhan pribadi. "Masih dalam pendalaman," tutur Bayu.

Tipu Calon Pengantin Lewat Promo di Medsos

Polisi juga mengungkap modus pasangan suami istri pemilik wedding organizer ini. Para tersangka diduga menipu calon pengantin melalui promo paket pernikahan lewat media sosial.

"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," kata AKBP Bayu Kurniawan, dilansir Antara, Senin (1/6/2026).

Calon pengantin yang tertarik dengan iklan yang dibuat para pelaku kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Menurut Bayu, saat komunikasi berlangsung melalui WhatsApp, para tersangka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang dinilai menarik bagi calon pelanggan.

"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.

Pelaku Pernah Dibui Kasus Serupa

Sementara itu, terungkap fakta bahwa wanita berinisial ER merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat (Jabar).

"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata AKBP Bayu Kurniawan.

Status residivis tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa secara mendalam terhadap pasutri pemilik WO Marwah ini. RM dan ER ditangkap setelah sempat berupaya menghindari kejaran aparat setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Diketahui, RM dan ER ditangkap di Bandung Barat. Adapun kedua orang itu telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Kedua tersangka terancam pidana 4 tahun penjara.

58 Calon Pengantin Jadi Korban

Sebelumnya, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

Para korban itu diketahui telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang dijanjikan WO Marwah. Namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.

Polisi juga memastikan sampai saat ini tersangka dalam perkara tersebut masih terbatas pada pasangan suami istri itu. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WO Marwah.

Penyidik masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Selasa (2/6/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, TikTok dan Facebook detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (vrs/vrs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |