Wilmar Bayar Negara Rp11 T, 2 Produsen Ini Nyicil-Wajib Serahkan Kebun

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang ganti rugi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Penyerahan dilakukan simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025)., disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui dalam putusan Mahkamah Agung vonis korupsi ditetapkan pada 3 perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka. Total ganti rugi uang pengganti dari tiga perusahaan itu mencapai Rp 17.708.848.926.661,40. Sedangkan total nilai yang baru disetorkan ke negara adalah Rp 13.255.244.538.149.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan kenapa terjadi selisih besaran uang yang disetorkan ke negara. Kata dia, ada dua perusahaan yang meminta penundaan kewajiban mereka, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

"Bahwa terdapat selisih pembayaran itu adalah Rp 4,4 triliun, akan dilakukan pembayaran dengan penundaan dan cicilan," kata Burhanuddin, dikutip Selasa (21/10/2025).

Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung menyetujui penundaan kewajiban dan mencicil ganti rugi itu, karena situasi perekonomian. Tapi, dua perusahaan itu harus memenuhi satu syarat, yaitu menyerahkan kebun sawitnya ke negara sebagai jaminan

"Mereka harus menyerahkan kepada kami kebun sawitnya menjadi tanggungan kami Rp4,4 triliunnya," kata Burhanuddin.

Dari rincian total kerugian yang sudah diserahkan ke negara senilai Rp13,225 triliun tersebut, sebanyak Rp 11,88 triliun berasal dari dari Wilmar Group, Permata Hijau Group 186 miliar, dan Musim Mas Rp 1,8 triliun. 

Sedangkan kewajiban ganti rugi berdasarkan putusan Mahkamah Agung, mencapai Rp 17,708 triliun. Dengan rincian Wilmar Group Rp 11,880 Triliun, Musim Mas Rp 4,89 triliun, Permata Hijau Group Rp 937,5 miliar.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menegaskan, akan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian rakyat dan ekonomi negara. Menurutnya sudah ada beberapa perkara hukum yang ditindak seperti korupsi garam, korupsi gula, dan korupsi baja.

Kronologi Hingga MA Anulir Vonis PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, 5 terdakwa telah divonis hukum penjara atas perkara itu. Kejagung juga menetapkan 3 perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dikutip dari keterangan di situs resmi Kejagung, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menilai Terdakwa Wilmar Group bersama Terdakwa Permata Hijau Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

JPU dalam tuntutannya lalu meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar. Kepada Terdakwa Wilmar Group, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619. Lalu kepada Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Rp937,558 miliar kepada Permata Hijau Group.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) PN Jakarta Pusat kala itu (19 Maret 2025) memutuskan, korporasi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tapi tidak menganggap perbuatan itu suatu tindak pidana.

JPU kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Tercatat di situs resmi Mahkamah Agung, tanggal Diterima Kepaniteraan MA atas kasasi ini adalah Rabu, 30 April 2025, untuk perkara terdakwa PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas / PT Musim Semi Mas), dengan

Sedangkan untuk terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari (Permata Hijau Group) tanggal Diterima Kepaniteraan MA adalah pada Jumat, 2 Mei 2025.

Di sisi lain, pada 13 April 2025, Kejagung menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

MA Anulir Vonis Lepas, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 Triliun

Dan, pada 15 September 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis lepas atas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Ketua Majelis dalam Putusan MA ini adalah Dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto.

"Amar Putusan: Kabul JPU=Kabul, Batal JF (batal judex factie, membatalkan putusan: PN atau Pengadilan Tinggi), Adili Sendiri, Terbukti Passal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU TPK," demikian petikan Putusan MA tertanggal 15 September 2025 itu.

Ketiga perusahaan diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.926.661,40.

Putusan itu menetapkan para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Apabila harta benda itu tidak mencukupi untuk membayar denda, maka harta Personal Pengendali dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.

Wilmar diputus membayar uang pengganti senilai Rp11.880.351.801.176,11. Berasal dari keuntungan yang tidak sah Rp1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp8.528.936.810.738.

Sedangkan PT Musim Mas harus membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

"Selanjutnya disetorkan kepada Kasa Negara dengan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara masing-masing 10 tahun," demikian petikan putusan atas PT Musim Mas.

Sedangkan PT Musim Mas harus membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

"Selanjutnya disetorkan kepada Kasa Negara dengan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara masing-masing 10 tahun," demikian petikan putusan atas PT Musim Mas.

Sementara, terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari yang merupakan bagian dari Permata Hijau Group harus bayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Yaitu dari keuntungan yang tidak sah Rp124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp626.708.902.610. Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26.

"Untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun," bunyi putusan atas PT Nagamas Palmoil Lestari.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |