Wawalkot Depok Tindak TPA Liar di Harjamukti: Nggak Ada Ampun

6 hours ago 1

Jakarta -

Terdapat tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Harjamukti, Depok, yang kini sudah dipasangi garis polisi. Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah, menyebut pihaknya bakal menindak setiap TPA ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pantauan detikcom di Harjamukti, Depok, Minggu (12/10/2025) terlihat sampah itu menumpuk di bantaran sungai. Tampak ada juga TPA liar di dekat lokasi aliran Sungai Cipinang.

Sampah yang berada di Harjamukti itu terlihat telah dibakar. Sampah didominasi pembuangan limbah rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol dan Wawalkot Chandra juga tengah membersihkan sampah di dekat lokasi.

Menteri LH hingga Pemkot Depok bersih-bersih Sungai CipinangMenteri LH hingga Pemkot Depok bersih-bersih Sungai Cipinang Foto: Devi Puspitasari

Chandra mengatakan lokasi tersebut kini diberi garis polisi. Temuan kasus itu juga akan ditindaklanjuti untuk menentukan sanksi atau dendanya.

"Dan pada hari ini tadi dilakukan police line di dua titik, dan ini akan langsung diteruskan pada sanksi pidananya ya, dari Kementerian. Tadi Pak Menteri menyampaikan di tempat pembuangan sampah liar yang ada di tempat ini ya tadi ya, di kuburan kober ini, di Kelurahan Harjamukti ya," ujar Chandra kepada wartawan, Minggu (12/10).

Chandra mengatakan tidak akan memberi ampun terkait pelaku pembuang sampah liar di lokasi. "Tidak, tidak akan ada ampun lagi. Kita akan (gunakan) perda dan Kementerian juga akan mempidanakan (pelaku)," tuturnya.

Dia mengatakan di lokasi juga akan dipasangi CCTV. Pemkot Depok akan berkolaborasi dengan PGN terkait pembangunan pendampingan pembersihan Sungai Cipinang.

"Tadi ada rencana untuk pemasangan CCTV sebagaimana permintaan dari saran dari bu lurah dan Pak Lurah bahwa dipasang CCTV. Jadi nanti kami akan berkolaborasi dengan pihak PGN, yakni BUMN juga yang ditugaskan untuk membantu pendampingan dalam pembersihan sungai Cipinang ini," ucapnya.

(dwr/dwr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |