Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam. Hakim banding menambah hukuman Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Jika denda tidak dibayar, akan diganti hukuman 140 hari penjara. Ibam sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan tidak dibebankan uang pengganti. Kini, hakim membebankan uang pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim.
Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Hakim mengatakan, jika harta benda Ibam tidak cukup, diganti hukuman 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang turut menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun sidang vonis dijalani Ibam pada Selasa (13/5). Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis untuk Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.
Ibam tak terima dengan vonis itu. Pihaknya lantas melawan lewat banding. Dalam perkara ini, Nadiem dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Berikut ini vonis para terdakwa dalam kasus ini:
Nadiem Makarim: 10 tahun penjara
Ibam: 5 tahun penjara
Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Nadiem Kaget Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
(kuf/haf)


















































