Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memangkas proses perizinan pengembangan wilayah kerja panas bumi (WKP) menjadi 7 hari dari sebelumnya hingga 1,5 tahun lamanya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebutkan proses perizinan tersebut bisa dipersingkat lantaran sistem pengajuan izin sudah didigitalisasi melalui Online Single Submission (OSS).
"Perizinan yang tadinya 1,5 tahun, sudah kita percepat menjadi online single submission dengan waktu hanya 7 hari," katanya Eniya dalam acara 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE), di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Proses izin yang dipersingkat tersebut setidaknya sudah diaplikasikan pada operasional dua WKP di Indonesia.
"Pak, sudah ada dua yang diberi izin. Dan saat ini izin itu keluar dengan lebih cepat. Dan waktu itu, kita laporkan bahwa pemenang lelang yang akan mendapatkan izin panas bumi, itu ada di Cisolok dan Nage, dan itu sudah keluar dengan izin hanya 7 hari," beber Eniya.
Asal tahu saja, dalam sepuluh tahun mendatang, pemerintah membidik tambahan kapasitas terpasang PLTP dalam negeri mencapai 5,2 GW. Hal itu tertuang dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
Saat ini saja, Indonesia menempati posisi kedua di dunia, negara dengan pemanfaatan energi panas bumi terbesar di dunia, setelah Amerika Serikat (AS). Dalam kurun lima tahun mendatang, pemerintah menargetkan tambahan kapasitas terpasang PLTP mencapai 1 GW.
"Pada waktu ke depan dalam RUPTL telah ditargetkan 5,2 GW yang akan bisa dicapai selama 10 tahun ke depan," imbuhnya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seleksi Ketua & Anggota BPH Migas Baru Resmi Dibuka, Ini Syaratnya