Untungnya KPK Buntut Mobil Listrik Bupati Fadia Habis Daya

3 hours ago 4
Jakarta -

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Tim KPK sempat hampir kehilangan jejak Fadia, tapi terendus lagi lewat momen yang tidak disengaja.

Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK awalnya mencari Fadia di Pekalongan. Pencarian itu berlanjut hingga akhirnya tim bergerak menuju Semarang.

"Setelah dari Pekalongan, itu tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan," kata Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengungkap ada momen keberuntungan yang dialami tim KPK dalam upaya mencari Fadia. Keberadaan Bupati Pekalongan itu ditemukan KPK saat ia sedang mengisi daya mobil listriknya. Jenis mobil dan pelat mobil yang ditumpangi Fadia sebelumnya telah dikantongi KPK.

"Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntunganlah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah, di situ ketemunya," kata Asep.

Fadia ditangkap di Semarang pada Selasa (3/3) dini hari. Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam OTT ini, KPK turut menyita total lima unit mobil dari sejumlah pihak. Kelima mobil itu ialah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Kasus yang Jerat Bupati Fadia

Hasil gelar perkara kemudian menetapkan Bupati Fadia sebagai tersangka terkait kasus pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap Fadia sengaja dan memaksa perusahaan keluarganya atau dikenal 'perusahaan ibu' sebagai pemenang tender proyek di Pekalongan.

Tindakan Fadia ini rupanya telah diingatkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan bawahannya di Pemkab Pekalongan terkait potensi konflik kepentingan. Saran itu tidak digubris, Fadia tetap menjadikan perusahaan keluarganya pemenang tender.

"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," kata Asep.

Adapun setelah setahun Fadia menjabat, anak dan suaminya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.

KPK menegaskan penyidik telah memiliki cukup alat bukti dalam kasus ini. Asep mengatakan kasus yang menjerat Fadia menunjukkan ada konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

"Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest (benturan kepentingan). Di mana pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi," sebutnya.

Fadia kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lihat juga Video Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik

(ygs/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |