Jakarta -
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak tiga orang diamankan dengan barang bukti ganja seberat 200 kilogram.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menuturkan kasus ini terungkap di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat, Langkat, Sumatera Utara. Ganja saat itu sedang diangkut menggunakan mobil.
"Si pelaku pada saat ditangkap menggunakan dua kendaraan. Satu mobil pertama adalah menggunakan Toyota Hilux dan satu lagi Toyota Innova, yang masing-masing mobil yang digunakan mempunyai peran masing-masing," ujar Roy dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan mobil pertama berperan mengangkut ganja. Sedangkan mobil kedua bertugas mengawal atau checker.
"Untuk mengantisipasi apabila ada pihak-pihak, khususnya petugas, untuk melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut," jelasnya.
Roy menyebut tiga orang yang diamankan adalah DJS, YH, dan AS. Mereka kedapatan sedang membawa ganja dalam karung.
"Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 8 karung berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar kurang lebih 200 kg, yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada kedua mobil yang mereka kendarai," katanya.
Dalam pengungkapan itu, BNN juga menyita dua unit mobil yang dikendarai para tersangka hingga tiga unit handphone. Saat ini BNN masih melakukan penyidikan terhadap para pelaku.
"BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh masyarakat sekitar 600 ribu jiwa. Kemudian nilai ekonomis narkotika ganja tersebut di pasaran dapat mencapai Rp 1,5 miliar," ujar dia.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.
(dek/dek)

















































