Penyesalan menyelimuti dua wanita berinisial NR dan MT. Wanita asal Lebak, Banten, itu harus berhadapan dengan ancaman penjara setelah membuat sumpah dengan menginjak Al-Qur'an.
NR dan MT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Mereka juga telah ditahan kepolisian sejak pekan lalu.
Dalam menjalani masa penahanan untuk proses hukum selanjutnya ini, kedua tersangka mengakui perbuatannya salah dan telah meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengaku (salah) dan meminta maaf," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Polisi masih mendalami kasus dugaan penodaan agama yang terjadi pada Rabu (8/4). Dia menyebutkan saat ini polisi baru menetapkan dua tersangka.
"Sementara baru 2 orang tersangka. Dan penyidik akan mendalami ya," ujarnya.
Keduanya Berteman
NR dan MT berstatus teman. Mereka diamankan polisi setelah video menginjak Al-Qur'an yang dibuat viral di media sosial (medsos).
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan kasus ini bermula saat NR merasa kehilangan alat makeup yang dibelinya lewat e-commerce. NR menduga MT yang mengambil alat makeup berupa bedak dan parfum itu.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," kata Moestafa.
Kedua wanita itu diamankan untuk mencegah ada hal-hal yang tidak diinginkan setelah video bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an viral di medsos.
"Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Moestafa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing perihal kasus ini. Dalam pengusutan kasus, pihak kepolisian akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Persoalan Makeup Hilang
Kasus ini berawal dari masalah alat makeup hilang. Mereka diduga melakukan perbuatan penistaan agama setelah NR terlihat memaksa MT bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan kasus itu dipicu lantaran masalah alat makeup berupa bedak dan parfum, yang dipesan oleh NR melalui online. Tanpa dasar yang jelas, NR menuduh MT telah mengambil alat makeup-nya.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelas Moestafa.
Dia mengatakan kedua tersangka secara sadar telah melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur'an. Tak hanya itu, cara keduanya melakukan sumpah dengan Al-Qur'an tidak sesuai dengan ketentuan.
"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," katanya.
"Dengan sengaja mereka jelas ke penistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambahnya.
Moestafa menyarankan jika ada perselisihan soal dugaan pencurian, lebih baik dilaporkan kepada pihak kepolisian, agar hal serupa tidak terulang.
"Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum," katanya.
Lihat Video 'Geger Wanita Lebak Sumpah Injak Al-Qur'an Berujung Jadi Tersangka':
(idn/jbr)


















































