Jakarta, CNBC Indonesia — Pakar hukum dari sejumlah universitas di Indonesia menyarankan perlunya aturan yang jelas dalam perundang-undangan yang membedakan kerugian bisnis dan kerugian negara dari operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, aturan juga harus memuat penjelasan kapan kerugian bisnis bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
Pasalnya dengan aturan yang ada saat ini membuat aparat penegak hukum ragu untuk meminta pertanggungjawaban secara pidana kepada pejabat BUMN.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung, Rudy Lukman menyebut prinsip business judgement rule sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun belum dituangkan secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
"Kita jangan takut untuk melakukan aturan yang detil mengenai bisnis judgment rule ini yang selama ini kita tidak membuat ini tidak explicit gitu, harusnya kan ya nggak masalah," ujar saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Pakar terkait masukan terhadap RUU Perubahan keempat UU BUMN, Kamis (25/9/2025).
Ia menyarankan agar aturan detil tersebut tidak dibuat hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang lepas dari campur tangan DPR. Sementara itu, pembentukan UU melibatkan DPR dan pemerintah.
"Tidak ada yang namanya hal yang haram dalam membuat undang-undang yang detil asalkan itu kemudian menjadi jelas dalam hal politik hukumnya," imbuh Rudy.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi. Rudy mencontohkan pada periode 1999-2003, pemerintah pernah membuat paket undang-undang ekonomi yang sinkron, mulai dari UU Persaingan Usaha, UU Perseroan, UU Keuangan Negara, dan UU BUMN. Namun, setelah 2015 hingga 2020, konsep sinkronisasi tersebut mulai ditinggalkan.
"Makanya saya setuju dengan yang namanya yang dilakukan DPR ya, yaitu kodifikasi parsial. Misal undang-undang politik paket undang-undang keuangan negara seperti itu ya," pungkas Rudy.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Administrasi dengan Penugasan Energi Universitas Gadjah Mada, Mailinda Eka Yuniza menyebut kerumitan regulasi membuat BUMN kurang kompetitif.
Ada banyak peraturan yang mengatur BUMN, mulai dari UU BUMN, UU Perseroan Terbatas (PT), UU Keuangan Negara, UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UU Pasar Modal, UU Sektoral, dan UU Pemberantasan Tindakan Korupsi (Tipikor).
"Kalau kita lihat, beberapa undang-undang ini bisa dibagi dua. Ada yang dia bersifat publik, ada yang dia bersifat perdata, dan tidak semuanya harmonis," ujar Mailinda.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda mengatakan bahwa kerugian yang diderita oleh BUMN, tidak secara serta merta dapat menjadi landasan untuk menjerat direksi BUMN dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah kerugian tersebut merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi BUMN, dan perlu juga diperhatikan tadi yang saya katakan, yang terhormat pimpinan sidang juga tegaskan beberapa kali, bahwa prinsip business judgment rule itu, itu harus menjadi salah satu indikator nanti dalam menentukan," katanya.
Adapun Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan semangat anggota dewan saat mengesahkan UU 1/2025 adalah ingin memberikan ruang profesional bagi pejabat BUMN untuk menjalankan operasional di perusahaan pelat merah.
"Saya ingin menegaskan lagi kami di komisi IV tidak punya keinginan melindungi BUMN. Kalau memang maling ya tangkap," katanya dalam Rapat Dengan Pendapat Umum dengan sejumlah pakar hukum mengenai revisi UU BUMN di Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Andre menambahkan bahwa menyematkan pasal yang menegaskan kekayaan BUMN dipisahkan dari keuangan negara dalam UU 1/2025 adalah untuk mendorong semangat business judgement rule.
"Bukan melindungi direksi BUMN bebas pesta pora melakukan tindak pidana. Kalau tindak pidana ya tangkap," katanya menegaskan.
Sebagai informasi, Ayat 5 Pasal 4A UU 1/2025 berbunyi modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN.
Lalu dalam Pasal 4B UU 1/2025 tertulis bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Mengundurkan Diri dari Komisaris PT Pos, Rhenald Kasali Buka Suara