Jakarta, CNBC Indonesia — Presiden Donald Trump mengatakan akan menaikan tarif impor yang dikenakan pada Uni Eropa untuk mobil truk menjadi 25%. Dia menyebut alasan peningkatan tarif ini karena pelanggaran kesepakatan dagang yang telah disetujui.
"Berdasarkan fakta bahwa Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan yang telah sepenuhnya disetujui, minggu depan saya akan menaikkan tarif yang dikenakan kepada Uni Eropa untuk mobil dan truk yang masuk ke Amerika Serikat," tulisnya di Truth Social, mengutip CNBC International, Sabtu (2/5/2026).
"Tarif akan dinaikkan menjadi 25%. Sudah sepenuhnya dipahami dan disepakati bahwa jika mereka memproduksi mobil dan truk di pabrik di AS, maka TIDAK AKAN ADA TARIF," tulisnya.
Saat itu Trump menggunakan aturan International Emergency Economic Power Act (IEEPA), untuk menetapkan tarif impor baru pada tahun lalu.
Namun Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari lalu memutuskan bahwa sebagian besar agenda tarif "resiprokal" Trump adalah ilegal. Pengadilan dengan mayoritas 6-3 tidak memberikan wewenang pada presiden untuk memberlakukan tarif.
Tak lama putusan itu, Trump mengatakan bahwa dia telah menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif global baru sebesar 10% untuk menggantikan tarif berbasis IEEPA.
Meskipun tarif itu memiliki batas waktu 150 hari berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974. Kemudian Trump mengatakan akan menaikan tarif global tersebut menjadi 15%.
Uni Eropa pada Februari telah memperingatkan bahwa kesepakatan dagangnya dengan AS dapat terancam setelah tarif baru diumumkan, dan menunda pemungutan suara yang direncanakan terkait perjanjian tersebut.
Uni Eropa menyatakan pihaknya mengikuti praktik legislatif standar dan terus memberikan informasi terbaru kepada pemerintah AS.
"Kami menjaga komunikasi yang erat dengan mitra kami, termasuk saat kami juga mencari kejelasan mengenai komitmen AS," kata juru bicara Komisi Eropa.
"Kami tetap berkomitmen penuh pada hubungan transatlantik yang dapat diprediksi dan saling menguntungkan. Jika AS mengambil langkah yang tidak sesuai dengan pernyataan bersama, kami akan mempertahankan opsi untuk melindungi kepentingan Uni Eropa."
Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan dalam pernyataan pada Jumat bahwa Uni Eropa gagal membuat kemajuan substansial terhadap komitmen yang telah disepakati, dalam perjanjian perdagangan antara kedua pihak.
"Gedung Putih selalu menegaskan bahwa Presiden berhak menyesuaikan tarif jika mitra perjanjian perdagangan kami gagal mematuhi komitmen mereka," kata pejabat tersebut.
Pemerintahan Trump tahun lalu secara luas telah menerapkan tarif 25% pada kendaraan dan beberapa suku cadang otomotif yang diimpor ke AS dengan alasan risiko keamanan nasional berdasarkan Section 232. Tarif tersebut masih berlaku, dan Gedung Putih menyatakan Trump akan menaikkan tarif untuk Uni Eropa berdasarkan ketentuan tersebut.
Produsen mobil Eropa yang paling terdampak oleh perubahan tarif ini kemungkinan adalah Mercedes-Benz, BMW, dan Volkswagen, yang mengimpor sebagian besar kendaraan yang mereka jual di AS dari pabrik mereka di Eropa.
(mkh/mkh)
Addsource on Google


















































