Tok! KKP Denda Perusahaan Importir Ikan Rp1 Miliar, Ini Dosanya

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT CBJ setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan importasi komoditas perikanan. Dalam kasus ini, PT CBJ dikenai denda Rp1 miliar terkait masuknya 99 ton ikan salem ilegal atau frozen pacific mackerel pada awal Januari 2026.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf mengatakan, nilai denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah barang yang masuk tanpa prosedur yang sah.

"Dendanya sudah kami hitung, kurang lebih Rp1 miliar. Karena itu cuma ada 100.000 kilogram," kata Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Halid menyebut PT CBJ merupakan perusahaan yang bergerak di perdagangan besar hasil perikanan dan industri pembekuan ikan. Perusahaan ini memiliki fasilitas cold storage dan beroperasi di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap importasi ilegal ini juga berdampak pada penyelamatan potensi kerugian negara. Nilai valuasi yang berhasil dihindari mencapai Rp4,48 miliar, yang mencakup aspek fiskal seperti potensi pajak pertambahan nilai (PPN), serta efek lanjutan terhadap pasar perikanan domestik dan nelayan lokal.

Halid menegaskan, sanksi administratif tidak berhenti pada denda. Perusahaan juga diwajibkan melengkapi perizinan sesuai ketentuan. Selain itu, KKP mendorong Badan Karantina (Barantin) mengambil langkah lanjutan atas barang bukti yang diamankan.

"Kami rekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia, untuk dilakukan strategi misalnya re-ekspor, memulangkan kembali barangnya kepada negara asalnya, atau yang kedua kita musnahkan," lanjutnya.

Halid menilai, jalur administratif dinilai lebih efektif untuk memberikan efek jera, terutama jika pelanggaran dilakukan korporasi. Menurutnya, ancaman pembekuan hingga pencabutan izin usaha bisa menjadi tekanan yang jauh lebih besar karena berdampak pada operasional perusahaan hingga ekosistem tenaga kerja yang terkait.

"Jadi kalau kita lihat dari sisi berat ringan antara sanksi administrasi dan pidana, sebenarnya kalau orang jeli melihat, pengenaan sanksi administrasi itu malah memberikan efek yang jera terhadap pelaku usaha," ungkap dia.

Kronologi Terungkapnya Impor Ikan Ilegal

Lebih jauh, KKP juga membeberkan kronologi awal kasus ini terungkap. Dugaan pelanggaran bermula dari laporan masyarakat mengenai masuknya komoditas perikanan tanpa Persetujuan Impor (PI). Pengiriman diduga terjadi pada akhir 2025 dengan modus memakai PI yang kuotanya sudah habis sejak pertengahan tahun.

Dari hasil pemeriksaan, PT CBJ tercatat mengantongi kuota impor 100 ton pada 2025, lalu mengalami perubahan menjadi 150 ton. Artinya, kuota resmi yang sah hanya bertambah 50 ton, sehingga total kuota perusahaan tetap 150 ton dan disebut telah terealisasi sepenuhnya, yakni 100 ton ditambah 50 ton.

Namun, PT CBJ disebut menafsirkan perubahan tersebut secara keliru dengan mengakumulasi totalnya menjadi 250 ton. Selisih 100 ton inilah yang kemudian masuk kategori impor ilegal karena dianggap sebagai kuota tambahan yang masih bisa dipenuhi.

"Jadi ada mens rea, ada niat jahat yang dilakukan oleh pelaku usaha. Bahwa dengan dia menerjemahkan perubahan persetujuan impor dari 100 (ton) tambah 50 (ton) kemudian diterjemahkan menjadi 250 (ton), itu adalah niat yang sengaja dibentuk untuk memanipulasi," jelasnya.

Atas temuan itu, Ditjen PSDKP KKP bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai mengamankan empat kontainer di area perbatasan (border) untuk proses penanganan lebih lanjut.

Konferensi pers Penanganan Importasi Komoditas Perikanan Ilegal di Kementrian KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Konferensi pers Penanganan Importasi Komoditas Perikanan Ilegal di Kementrian KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Konferensi pers Penanganan Importasi Komoditas Perikanan Ilegal di Kementrian KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |