Depok -
Pria berinisial LE (51) ditangkap usai menipu warga dengan modus penggandaan uang. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang puluhan juta menjadi miliaran rupiah.
Kapolsek Pancoran Kompol Hartono mengatakan kejadian berawal saat korban mendatangi kediaman pelaku di Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Senin (2/3) dini hari. Korban hendak meminta tolong memperlancar usaha kepada pelaku.
Pelaku kemudian memperdaya korban dengan alasan bisa menggandakan uang. Korban diminta menyetor uang puluhan juta rupiah sebagai syarat 'hajat'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban diminta oleh pelaku untuk menyetorkan uang minimal Rp 30 juta atau satu kali hajat, dan akan mendapatkan uang sebanyak Rp 16 miliar selama 41 hari sampai dengan 100 hari," ujar Kompol Hartono dalam jumpa pers di Polsek Pancoran Mas, Jumat (13/3/2026).
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta korban untuk melakukan ritual. Alasannya, ritual itu harus dijalankan agar uang bisa tergandakan dengan 'sempurna'.
"Dengan proses harus melakukan ritual beberapa kali sampai uang itu menjadi sempurna dan bisa pelapor cairkan," jelasnya.
Korban membawa uang sebesar Rp 2 juta sebagai uang muka. 'Ritual' penggandaan itu kemudian dilakukan di sebuah ruangan yang ada korban dan pelaku saja.
"Kemudian pelaku minta pelaku (korban) hanya berdua saja, posisi lampu dimatikan. Pada saat ritual tersebut, pelaku tidak menggunakan pakaian," jelasnya.
Singkatnya, dalam proses ritual itu ternyata pelaku melecehkan korban. Korban berteriak hingga terdengar oleh warga yang kemudian mengamankan pelaku.
Pelaku dapat diamankan dan dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas. Polisi menyebut ada tiga orang yang menjadi korban dukun palsu tersebut.
"Kerugian korban Rp 87 juta," katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan juncto memiliki/membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 374 juncto Pasal 375 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(dvp/mea)


















































